Kelebihan DRC 3 lainnya, klaim Arya adalah fasilitas working area yang luas dan nyaman baik untuk kebutuhan Disaster Recovery Procedure (DRP) maupun aktivitas IT pelanggan. DRC 3 juga didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang tersertifikasi standar internasional dari Uptime Institute seperti Accredited Tier Designer di bagian design/build, Accredited Tier Specialist di bagian operasional.
DRC 3 juga telah didukung dengan bisnis proses yang sudah tersertifikasi standar global sehingga menjamin keamanan serta kenyamanan pelanggan. Sertifikasi yang sudah dimiliki di antaranya IS0 9001:2008 tentang sistem manajemen mutu, ISO 27001:2013 tentang sistem manajemen keamanan informasi, ISO 14001:2013 tentang sistem manajemen lingkungan, ISO 20000-1:2011 tentang manajemen layanan teknologi informasi dari British Standards Institution (BSI) dan sertifikasi OHSAS 18001:2007 tentang sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja dari Bureau Veritas, serta sertifikasi PCI-DSS yang merupakan standar information security bagi industri payment card dari Thuv Rheinland.
Melalui jajaran layanan data center dan DRC standar internasional ini, lanjut Arya, Lintasarta memastikan komitmen dalam mendukung peraturan pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Pada peraturan tersebut pihak perbankan diantaranya wajib memiliki rencana pemulihan bencana (BCP) dan penempatan data center serta Disaster Recovery Center (DRC) di wilayah Indonesia maksimal pada 15 Oktober 2017. (*)