Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lima orang dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Atas nama SR, SWP, S, WPR, dan AA,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.
Dalam pemeriksaan ini, KPK menghadirkan berbagai pihak dengan latar belakang berbeda. SR diketahui sebagai mantan Direktur Eksekutif LPEI, Sinthya Roesly. SWP dan WPR disebut sebagai mantan pegawai LPEI, masing-masing Sunu Widi Purwoko dan Wahyu Priyo Rahmanto.
Baca juga: LPEI Dorong Ekspansi Industri Farmasi Indonesia ke Pasar Global
Sementara itu, S diketahui sebagai Supiyanto, seorang pengusaha swasta. Terakhir, AA diidentifikasi sebagai Ayu Andriani, yang berperan sebagai Staf Keuangan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari dua orang pejabat LPEI dan tiga pihak dari debitur PT Petro Energy. Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I, Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV, Arif Setiawan.
Sementara tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE) adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Baca juga: LPEI Perkuat Tata Kelola dan Anti Gratifikasi untuk Ekspor Nasional
Selain PT PE, KPK juga sedang mengusut aliran dana terkait kasus ini yang diduga mengalir ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Hingga saat ini, total terdapat 11 debitur yang diduga menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara tersebut. (*)










