Jakarta – Perbankan di Indonesia dinilai cukup kuat dari sisi permodalan dan likuiditas. Sehingga mampu bertahan terhadap ancaman krisis perbankan seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS) hingga Eropa. Hal ini, tercermin dari CAR (Capital Adequacy Ratio) perbankan RI sebesar 26,10% per Maret 2023.
Robohnya Silicon Valley Bank (SVB) di AS, disebabkan tak lain karena mismatch. Selama pandemi COVID-19, SVB mempunyai arus likuiditas yang deras. Bahkan, simpanan yang masuk ke “brankas” SVB tiga kali lebih besar. Sementara, likuiditasnya sebagian besar ditaruh pada US T-Bill – surat berharga pemerintah AS. Tidak salah karena US T-Bill ini aman. Namun, karena Fed Fund Rate (FFR) naik, maka US T-Bill merosot.
Akibatnya SVB rugi hingga US$1,8 miliar dan tak mampu mengumpulkan modal. Dan, celakanya para nasabah pemilik uang mulai mengambil dananya. Pengambilan dana terjadi terus-menerus, sehingga SVB tak kuat lagi menanggung derita likuiditas.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, kesehatan perbankan Indonesia memang masih dalam taraf yang baik. Akan tetapi, gelombang buruk perbankan global memberikan dampak tak langsung, yang mana mengharuskan sistem keuangan lebih berhati-hati.
Nailul menambahkan, kolapsnya beberapa bank di global telah menimbulkan setidaknya dua ancaman krisis bagi perbankan, yaitu kepercayaan deposan dan tingkat suku bunga bank yang tetap naik.
“Jangan sampai bank kita masuk dalam jajaran bank yang sakit karena kepercayaan ke sistem perbankan berkurang,” ungkap Nailul saat dihubungi Infobanknews, dikutip, Rabu, 12 April 2023.
Menurut Nailul, Bank Indonesia (BI) harus menahan tingkat suku bunga lagi, karena perbankan harus diberikan kelonggaran. Terlebih tingkat inflasi juga bisa dikendalikan melalui kebijakan fiskal. “Bank Indonesia harusnya menahan suku bunga lagi, jangan dinaikkan karena perbankan harus diberikan kelonggaran,” katanya.
Seperti diketahui, BI telah menahan suku bunga acuannya di level 5,75% sejak Februari 2023. BI menilai suku bunga tersebut telah memadai dalam meredam inflasi, sehingga tidak diperlukan lagi untuk mengerek suku bunganya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra