Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021. Didalamnya terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021.