“Tabungan yang ada bisa dimintai nasabah permohonan pindah ke bank lain. Segala proses ini sepenuhnya akan dibantu Bank DKI tanpa dikenai biaya,” imbuh Zulfarshah.
Sementara untuk nasabah kredit pihak bank menyarankan untuk melakukan pelunasan atau dilakukan take over melalui bank lain. Jika tidak, nasabah masih bisa melakukan penyetoran angsuran kredit ke rekening tabungan masing-masing.
Baca juga: Bank DKI Perkuat Penetrasi UMKM di Pasar Jaya68o
Khusus bagi nasabah kredit kategori kurang lancar, diragukan atau macet, akan dilakukan restrukturisasi kredit, pelunasan dipercepat dengan diskon bunga dan denda ataupun eksekusi lelang agunan jika memang terpaksa.
Bank DKI juga memberikan masa transisi kepada nasabah untuk penyelesaian hak dan kewajibannya. Secara operasional tidak ada transaksi terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2017, namun masih ada petugas Bank DKI di kantor cabang tersebut untuk membantu penyelesaian nasabah sampai akhir Oktober 2017.
“Seluruh kewajiban Bank DKI baik terhadap nasabah giro, deposito, tabungan maupun nasabah kredit tentu akan diselesaikan dengan baik, Bank DKI akan bertanggung jawab membantu penyelesaian nasabah,” tutup Zulfarshah. (*)
Page: 1 2
Poin Penting Jumlah investor pasar modal RI mendekati 21 juta SID, dengan lebih dari 9… Read More
Poin Penting Investor asing mencatat net foreign sell Rp1 triliun pada perdagangan Senin (26/1/2026), didominasi… Read More
Poin Penting DPR RI resmi mengesahkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,23 persen ke level 8.955,04 pada perdagangan 27 Januari 2026,… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka menguat tipis di level Rp16.780 per dolar AS, meski pergerakannya masih… Read More
Poin Penting Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian kompak naik pada Selasa, 27 Januari 2026;… Read More