Jakarta – Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) mencatat jumlah pengaduan yang diterima secara kumulatif hingga Oktober 2022 telah mencapai 2.867 pengaduan.
Raymas Putro, Manager Hubungan Kelembagaan LAPS SJK menjelaskan, bahwa kanal pengaduan berasal dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Non APPK. Sampai dengan 31 Oktober 2022, LAPS SJK telah menerima 1.516 pengaduan untuk periode tahun 2022, rinciannya dari APPK 1.450 dan non APPK 66 pengaduan. Sedangkan untuk 2021 total pengaduan ada 1.351, yang berasal dari APPK 1.336 & Non APPK 15 Pengaduan.
“Domisili pemohon pengaduan masih didominasi dari Pulau Jawa mencapai 50%, kemudian secara berurutan Sumatera, Sulawesi, Bali Nusa Tenggara & Kalimantan. Kami memprediksi hingga akhir Desember nanti, total pengaduan yang masuk untuk tahun 2022 di angka 1800 pengaduan, atau tumbuh 33% secara year on year,” ujar Raymas, Jumat, 11 November 2022.
Pengaduan ini berasal dari berbagai sektor jasa keuangan. Mayoritas merupakan pengaduan dari sektor perbankan dan IKNB. Sektor fintech P2P (peer to peer) mengalami peningkatan yang paling signifikan, tahun lalu pengaduan dari sektor fintech P2P ada di nomor ketiga dengan jumlah pengaduan 188 atau 18,65%, tahun ini jumlahnya telah mencapai 302 pengaduan atau sebesar 19,92% menempati nomor kedua setelah sektor perbankan.
Sementara, untuk sektor lain di tahun 2021 secara rinci yaitu, perbankan 452 pengaduan atau 44,84%, Pembiayaan 209 atau 20,73%, Asuransi 144 atau 14,29% dan Pasar Modal 9 pengaduan atau 0,89%. Untuk tahun 2022, sektor perbankan 677 pengaduan atau 44,66%, pembiayaan 269 pengaduan atau 17,74%, Asuransi 239 atau 15,77%, dan Pasar Modal 15 Pengaduan atau sebesar 0,99%.
Dari semua jumlah pengaduan yang masuk tidak seluruhnya dapat difasilitasi oleh LAPS SJK, karena jenis pengaduan atau permasalahan yang paling banyak disampaikan adalah terkait Fraud Eksternal (Penipuan, Pembobolan Rekening, Skimming, Cyber Crime), Restrukturisasi/Relaksasi Kredit/Pembiayaan/Pinjaman, perilaku petugas penagihan dan kesulitan klaim asuransi.
Lebih lanjut, Raymas mengungkapkan, LAPS SJK telah menindaklanjuti seluruh pengaduan yang masuk dengan melakukan verifikasi dari setiap pengaduan, sesuai dengan aturan di POJK 61/POJK.07/2020, bahwa LAPS SJK hanya dapat memproses pengaduan yang sudah melalui proses Internal Dispute Resolution (IDR), bukan sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain, dan bersifat keperdataan bukan pidana.
“Dari kesuluruhan sengketa yang dimediasi LAPS SJK, succes rate yang dihasilkan mencapai 53%, angka ini belum terlalu menggembirakan dan akan terus ditingkatkan,” katanya.
Untuk itu, sebagai satu-satunya lembaga quasi judicial di sektor jasa keuangan di Indonesia, LAPS SJK berkomitmen untuk dapat terus meningkatkan layanan penyelesaian sengketa dan memperkenalkan fungsi dan peran lembaga ini kepada masyarakat luas. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra