Jakarta – Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melakukan konvoi saat pendaftaran ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/10).
Rupanya, mobil Land Rover berwarna putih yang ditumpangi mereka dengan nomor polisi B 8165 HH diketahui sempat nunggak pajak.
Baca juga: Anies Muhaimin Jadi Pasangan Capres Cawapres Pertama Daftar ke KPU
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengakui memang sempat lupa membayarkan pajak mobil Land Rover tersebut. Sahroni yang juga menyopiri mobil tersebut menegaskan telah membayar pajak pada hari itu juga.
“Jadi bahwa itu kelupaan bayar pajak, benar. Tapi langsung saya perintahkan staf saya membayar pajaknya di saat itu juga, bukti di atas tersebut,” kata Sahroni dikutip, Sabtu (21/10/2023).
Ia lantas memperlihatkan bukti pembayaran pajak kendaraan itu. Diketahui, STNK kendaraan Land Rover itu tertulis pembayaran pajak dilakukan pada 19 Oktober 2023 pukul 10.42 WIB.
Baca juga: Deretan Mobil Jadul yang Harganya Makin Mahal, Tembus Rp1,5 Miliar
Berdasarkan Samsat DKI Jakarta, saat ini masa pajak Land Rover B 8165 HH masih berlaku. Pajak Pokok kendaraan bermotor (PKB) Pokoknya sebesar Rp656.300 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
Adapun, totalnya adalah Rp799.300. Kini Masa Berlaku STNK dan Jatuh Tempo Pajaknya ada pada 10-08-2024. (*)
Editor: Galih Pratama