Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September hingga Oktober 2023.
Setelah melakukan pemblokiran pada entitas pinjol ilegal dan pinpri, Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa, juga telah memblokir nomor rekening, nomor virtual account, dan nomor telepon, serta akun media sosial whatsapp yang terduga pelaku sebagai bentuk perlindungan masyarakat.
Baca juga: Catat! Penagihan Utang Pinjol Harus Manusiawi
“Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran,” ucap Hudiyanto dikutip, 11 November 2023.
Selain itu, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang ditemukan sebagai nomor telepon dan whatsapp pihak penagihan (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman.
“Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” imbuhnya.
Baca juga: Fenomena Joki Pinjol Kian Marak, Asosiasi Bakal Lakukan Tindakan Ini
Adapun, Hudiyanto juga terus mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Tidak hanya itu, Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Berikut 173 pinjol ilegal dan 129 pinpri yang diblokir oleh Satgas PASTI, klik disini
Editor: Rezkiana Nisaputra