Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas aset properti eks BPPN/eks BLBI di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat senilai Rp220,77 juta.
Adapun, aset tersebut berupa tanah dengan luas keseluruhan 36.795 meter persegi yang terletak di Desa Karangnunggal, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur sesuai SHM 57 dan 62/Desa Karanunggal yang berasal dari Bank PDFCI (BTO).
Baca juga: LMAN Kelola 158 Apartemen Hasil Sitaan BLBI, Harga Sewa Cuma Segini
“Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,” ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dikutip, Sabtu 23 September 2023.
Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ada Sosok Taipan Kasus BLBI di Balik Tutupnya Waralaba Texas Chicken Indonesia, Siapakah Dia?
“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” tegas Rionald. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra