Jakarta – Merebaknya kasus investasi ilegal yang tengah viral ini terus digali. Baik yang kecipratan dana, maupun aliran dananya itu sendiri. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendapat tugas menelurusi aliran dana rekening investasi ilegal terus bekerja keras. Bukan hanya aliran dana di dalam negeri saja yang dikejar PPATK, tetapi juga yang “lari” keluar negeri.
Hasilnya, PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening investasi ilegal dengan nilai Rp 7,2 miliar. Kepala PPATK Ivan Yustivandana menegaskan bahwa PPATK terus bekerja dalam menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri. “Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar ,’’ ujarnya, Jumat (18/3/2022).
Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain. Menurut Ivan, berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari FIU di luar negeri, diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
Dia menambahkan, penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia. Total dana selama periode September 2020 – Desember 2021 ditaksir mencapai sebesar 7,9 juta Euro. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil atau developer sebesar Rp 13,2 miliar.
Baca juga : Kerja Sporadis Nan Selfish Dalam Membongkar Gunung Es Investasi Ilegal
“Dari hasil analisis, PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur [balita],’’ tegas Ivan.
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal. Pelaporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan risiko reputasi. Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan Pihak Pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasi tindak pidana.
Green Financial Crime
Ivan menambahkan, 2 dekade sudah PPATK fokus dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di berbagai sektor seperti dana dari hasil tindak pidana korupsi, narkotika, bidang perbankan, pasar modal, kepabeanan; cukai, terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, dan lainnya. Kini, PPATK semakin fokus dalam pencegahan pencucian uang dari tindak pidana lingkungan atau Green Financial Crime.
“Kejahatan atau tindak pidana lingkungan jauh lebih berbahaya dampaknya karena tidak hanya nilai yang dihasilkan, tetapi dampak terhadap lingkungan yang kemungkinan jauh lebih besar. Pencegahan dan pemberantasan Green Financial Crime juga sebagai bentuk dukungan PPATK terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan ekonomi hijau [green economy],” tuturnya.
Menurutnya, tidak sedikit pelaku tindak pidana dibidang kehutanan, lingkungan yang harta kekayaannya sehingga menjadi bersih melalui pencucian uang. “Praktik-praktik kejahatan lingkungan harus dipersempit ruang geraknya melalui pencegahan tindak pidana pencucian uang” pungkasnya. (*)