Keuangan

Laba Industri Asuransi Umum Anjlok 197,8 Persen, Ini Biang Keroknya

Jakarta – Industri asuransi umum mengalami tekanan berat pada 2024, dengan laba setelah pajak yang anjlok drastis. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), laba setelah pajak industri asuransi umum pada 2023 masih mencapai Rp7,80 triliun, namun pada 2024 turun drastis menjadi rugi Rp10,14 triliun, atau merosot hingga 197,8 persen.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyoroti bahwa penurunan laba ini sangat dipengaruhi oleh hasil underwriting yang melemah serta peningkatan cadangan premi dan cadangan klaim.

“Tentunya laba ini terpengaruh dari perhitungan hasil underwriting. Seperti kita ketahui, komponen laba dari perusahaan asuransi berasal dari hasil underwriting dan hasil investasi,” ujar Budi dalam Konferensi Pers Kinerja AAUI di Jakarta, Rabu (5/3).

Baca juga: Jabodetabek Diterjang Banjir, Klaim Asuransi Bakal Melonjak?

Tercatat hasil underwriting industri asuransi umum mengalami penurunan tajam. Pada 2023, hasil underwriting masih mencatatkan Rp19,46 triliun, tetapi di 2024 terjun bebas menjadi defisit Rp1,52 triliun, atau merosot 102,7 persen.

Selain itu, kenaikan cadangan premi dan cadangan klaim juga memperburuk tekanan terhadap profitabilitas perusahaan asuransi umum.

“Apa yang terjadi dalam kenaikan cadangan premi maupun kenaikan cadangan klaim tentunya akan berkontribusi terhadap laba. Jadi, pasti akan berpengaruh,” jelas Budi.

Baca juga: OJK Ungkap Ada 18 UUS Asuransi Bakal Spin Off Tahun Ini

Data OJK menunjukkan, cadangan premi yang pada 2023 sebesar Rp3,44 triliun, justru meningkat drastis di 2024 menjadi Rp22,27 triliun, atau melonjak 546,5 persen.

Sementara itu, cadangan klaim juga meningkat dari Rp1,25 triliun pada 2023 menjadi Rp5,08 triliun pada 2024, atau naik 306,3 persen.

Di sisi lain, meskipun hasil investasi meningkat 19,8 persen dari Rp6,20 triliun di 2023 menjadi Rp7,43 triliun di 2024, peningkatan ini tidak cukup untuk mengimbangi kerugian dari hasil underwriting dan meningkatnya beban cadangan. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

4 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

5 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

10 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

11 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

12 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago