Jakarta — Otto Hasibuan, Kuasa hukum pengusaha Sjamsul Nursalim (SN) menilai tidak ada relevansi antara kasus gratifikasi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan kliennya.
“Saya melihat sebenarnya tidak ada hubungannya jika perkara SAT kemudian dikaitkan kembali dengan SN, karena penyelesaian BLBI yang melibatkan SN sudah selesai pada tahun 1998 sesuai perjanjian MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement). Sementara SKL yang diterbitkan oleh SAT hanya penegasan di tahun 2004. Artinya kalau mau dihubungkan dengan SN secara hukum kasusnya sudah daluwarsa,” kata Otto di Jakarta, Rabu (29/5).
Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengejar aset BLBI seharusnya yang dikejar bukan SN tapi BPPN, karena menurut Otto kliennya tersebut sudah menyelesaikan segala kewajibannya. “Setelah MSAA disepakati seharusnya tidak ada lagi tuntutan pidana kepada SN. Kalau KKP menuntut pengembalian aset yang patut dipersalahkan yah BPPN, karena mereka yang menjual asetnya,” tegas Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
Terkait penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK terkait kasus gratifikasi pemberian SKL BLBI, Otto mengaku tida mengetahuinya. Menurut Otto, secara pribadi dia sendiri baru mendapatkan kuasa dari Sjamsul Nursalim sebagai kuasa hukum untuk gugatan perdata melawan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Saya baru dengar kalau sudah ada penetapan tersangka oleh KPK. Tapi saya tidak bisa komentari lebih jauh, karena kapasitas saya saat ini adalah kuasa hukum Pak Sjamsul Nursalim untuk perkara gugatan perdata melawan BPK di PN Tangerang,” tuturnya.
Sebelumnya Otto Hasibuan mengungkapkan, bahwa pada awalnya kliennya, SN sama sekali tidak ada niat untuk menggugat I Nyoman Wara selaku auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta BPK sebagai institusi yang menerbitkan laporan hasil audit No.12/LHP/XXI/08/2017.
Seperti diketahui, laporan hasil Audit BPK 2017 itu pula yang kemudian dijadikan dasar oleh KPK untuk menjerat SAT atas dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada SN selaku pemegang saham pengendali BDNI.
“Klien kami sebenarnya tidak ada niat untuk menggugat BPK, namun setelah mencermati pertimbangan hakim dalam perkara SAT, kekeliruan atau kesalahan fatal dalam proses Audit BPK 2017 sama sekali tidak mendapat perhatian. Hasil audit tersebut diterima begitu saja,” terang Otto menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang gugatan perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (6/3/2019).
Otto juga menjelaskan, gugatan dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang telah didaftarkan sejak (12/2/2019) tersebut sengaja didaftarkannya ke PN Tangerang karena I Nyoman Wara selaku Tergugat I sendiri berdomisili di Tangerang.
I Nyoman Wara juga pernah dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa KPK saat persidangan SAT, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, (6/8/2018) lalu.
Namun demikian, kala ditanya kenapa pihak SN hanya menggugat BPK, Otto menegaskan bahwa gugatan diajukan karena ada isi Audit BPK 2017 yang dibuat oleh pihak Tergugat tersebut banyak merugikan kliennya.
“Alasan pertama, karena audit BPK tahun 2017 itu menyimpulkan adanya kerugian negara terkait misrepresentasi atas MSAA yang dilakukan klien kami. Padahal audit tersebut dilaksanakan dengan melanggar UU dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” paparnya.
Alasan kedua, lanjut Otto, pihak Tergugat I, sebagai auditor BPK dalam pelaksanaan auditnya dinilai tidak independen, objektif dan profesional karena membatasi diri hanya menggunakan data dari penyidik KPK, tanpa melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait. Padahal menurut Otto, konfirmasi adalah hal essential yang wajib dilakukan dalam suatu proses audit.
“Alasan ketiga, akibat pelanggaran atau kesalahan dalam melakukan audit tersebut menyebabkan kesimpulan laporan audit BPK 2017 bertentangan dengan laporan audit BPK sebelumnya, yaitu laporan audit BPK 2002 dan audit BPK 2006 yang intinya menyatakan klien kami telah menyelesaikan kewajibannya berdasarkan MSAA,” tandas Otto. (*)
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More