BLBI Story

Kuasa Hukum SN Nilai Kasus BLBI Kliennya Daluwarsa

Jakarta — Otto Hasibuan, Kuasa hukum pengusaha Sjamsul Nursalim (SN) menilai tidak ada relevansi antara kasus gratifikasi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan kliennya.

“Saya melihat sebenarnya tidak ada hubungannya jika perkara SAT kemudian dikaitkan kembali dengan SN, karena penyelesaian BLBI yang melibatkan SN sudah selesai pada tahun 1998 sesuai perjanjian MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement). Sementara SKL yang diterbitkan oleh SAT hanya penegasan di tahun 2004. Artinya kalau mau dihubungkan dengan SN secara hukum kasusnya sudah daluwarsa,” kata Otto di Jakarta, Rabu (29/5).

Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengejar aset BLBI seharusnya yang dikejar bukan SN tapi BPPN, karena menurut Otto kliennya tersebut sudah menyelesaikan segala kewajibannya. “Setelah MSAA disepakati seharusnya tidak ada lagi tuntutan pidana kepada SN. Kalau KKP menuntut pengembalian aset yang patut dipersalahkan yah BPPN, karena mereka yang menjual asetnya,” tegas Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Terkait penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK terkait kasus gratifikasi pemberian SKL BLBI, Otto mengaku tida mengetahuinya. Menurut Otto, secara pribadi dia sendiri baru mendapatkan kuasa dari Sjamsul Nursalim sebagai kuasa hukum untuk gugatan perdata melawan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Saya baru dengar kalau sudah ada penetapan tersangka oleh KPK. Tapi saya tidak bisa komentari lebih jauh, karena kapasitas saya saat ini adalah kuasa hukum Pak Sjamsul Nursalim untuk perkara gugatan perdata melawan BPK di PN Tangerang,” tuturnya.

Sebelumnya Otto Hasibuan mengungkapkan, bahwa pada awalnya kliennya, SN sama sekali tidak ada niat untuk menggugat I Nyoman Wara selaku auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta BPK sebagai institusi yang menerbitkan laporan hasil audit No.12/LHP/XXI/08/2017.

Seperti diketahui, laporan hasil Audit BPK 2017 itu pula yang kemudian dijadikan dasar oleh KPK untuk menjerat SAT atas dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada SN selaku pemegang saham pengendali BDNI.

“Klien kami sebenarnya tidak ada niat untuk menggugat BPK, namun setelah mencermati pertimbangan hakim dalam perkara SAT, kekeliruan atau kesalahan fatal dalam proses Audit BPK 2017 sama sekali tidak mendapat perhatian. Hasil audit tersebut diterima begitu saja,” terang Otto menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang gugatan perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (6/3/2019).

Otto juga menjelaskan, gugatan dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang telah didaftarkan sejak (12/2/2019) tersebut sengaja didaftarkannya ke PN Tangerang karena I Nyoman Wara selaku Tergugat I sendiri berdomisili di Tangerang.

I Nyoman Wara juga pernah dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa KPK saat persidangan SAT, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, (6/8/2018) lalu.

Namun demikian, kala ditanya kenapa pihak SN hanya menggugat BPK, Otto menegaskan bahwa gugatan diajukan karena ada isi Audit BPK 2017 yang dibuat oleh pihak Tergugat tersebut banyak merugikan kliennya.

“Alasan pertama, karena audit BPK tahun 2017 itu menyimpulkan adanya kerugian negara terkait misrepresentasi atas MSAA yang dilakukan klien kami. Padahal audit tersebut dilaksanakan dengan melanggar UU dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” paparnya.

Alasan kedua, lanjut Otto, pihak Tergugat I, sebagai auditor BPK dalam pelaksanaan auditnya dinilai tidak independen, objektif dan profesional karena membatasi diri hanya menggunakan data dari penyidik KPK, tanpa melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait. Padahal menurut Otto, konfirmasi adalah hal essential yang wajib dilakukan dalam suatu proses audit.

“Alasan ketiga, akibat pelanggaran atau kesalahan dalam melakukan audit tersebut menyebabkan kesimpulan laporan audit BPK 2017 bertentangan dengan laporan audit BPK sebelumnya, yaitu laporan audit BPK 2002 dan audit BPK 2006 yang intinya menyatakan klien kami telah menyelesaikan kewajibannya berdasarkan MSAA,” tandas Otto. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Kasus “Sritex” Yuddy Renaldi dan Direksi BPD, Ketika Prosedur Dikriminalisasi, Bankir “Diberangus”

Oleh Tim Infobank KASUS yang menjerat Yuddy Renaldi, Direktur Utama (Dirut) Bank BJB di Pengadilan… Read More

31 mins ago

OJK Terbitkan Aturan Penilaian Tingkat Kesehatan Sektor PPDP, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK terbitkan POJK 33/2025 untuk menyempurnakan kerangka penilaian tingkat kesehatan sektor perasuransian, penjaminan,… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat 0,46 Persen ke Level 9.074

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,46 persen ke level 9.074,10 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket, Ada yang Tembus Rp2,7 Juta per Gramnya

Poin Penting Harga emas UBS menembus level tertinggi Rp2.752.000 per gram, disusul Galeri24 Rp2.692.000 dan… Read More

3 hours ago

IHSG Tembus Level 9.000, Begini Respons BEI

Poin Penting IHSG cetak rekor baru dengan menembus level 9.000 dan ditutup di 9.032,58, mencerminkan… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat, Tekanan Geopolitik Masih Mengintai

Poin Penting Rupiah dibuka di level Rp16.855 per dolar AS, menguat tipis 0,06 persen dibanding… Read More

3 hours ago