Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Sebut BPK Tidak Independen, Objektif dan Profesional

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Sebut BPK Tidak Independen, Objektif dan Profesional

Jakarta – Kuasa hukum Sjamsul Nursalim (SN) tidak terima dengan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017, karena menganggap prosedur pemeriksaaan yang dilakukan BPK tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang.

Dimana berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara, audit wajib dilaksanakan secara independen, objektif dan professional. Akibat hal itulah, saat ini SN telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kenyataannya audit investigasi BPK tahun 2017 telah dilakukan secara tidak independen, objektif dan profesional,” kata Otto Hasibuan di Hotel Grand Sahid Sudirman Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.

Menurut Otto, BPK hanya menggunakan informasi/bukti dari satu sumber saja, yaitu dari BPK, tanpa melakukan pemeriksaan atau melakukan konfirmasi dengan auditeenya (pihak yang bertanggung jawab/yang diperiksa) dan pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian master settlement and acquisitions agreement (MSAA).

Disisi lain hasil audit BPK 2017 juga berbeda dengan hasil audit BPK tahun 2002 dan 2006.

Dimana audit investigasi BPK 2017 ada kerugian negara, sementara di hasil audit BPK 2002 dan 2006 tidak ada.

Oleh sebab itu, pihaknyapun menggugat Badan Pemeriksa Keuangan secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kami menggugat proses yang dilakukan BPK, karena prosesnya yang dilakukan tidak sesuai UU,” jelasnya.

Seperti diketahui, pihak Sjamsul mendaftarkan gugatannya pada Selasa, 12 Februari 2019 dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.

Dalam laman itu tercatat pihak Tergugat I adalah I Nyoman Wara, auditor BPK. Dia sempat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad. (*)

Related Posts

News Update

Top News