Poin Penting
- Tim kuasa hukum Nadiem Makarim membantah adanya pembahasan soal pengadaan Chromebook dalam grup WhatsApp “Menteri Core Team”.
- Grup tersebut dibuat sebelum Nadiem menjabat menteri dan hanya membahas ide kebijakan pendidikan, bukan proyek pengadaan.
- Kuasa hukum juga menampik kerugian Rp1,98 triliun, menyebut angka itu belum terbukti karena LHP BPKP belum diterima.
Jakarta – Kasus dugaan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) turut menyoroti keberadaan grup WhatsApp (WA) yang disebut beranggotakan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan sejumlah pihak lain, yang dikabarkan membahas penyediaan laptop buatan Google tersebut.
Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Nadiem menegaskan bahwa tidak ada pembahasan mengenai Chromebook di dalam grup WA tersebut.
Tabrani Abby, perwakilan Tim Kuasa Hukum, menyatakan bahwa grup itu sudah dibuat sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
“Sebenarnya ini sudah beberapa kali disampaikan juga dalam media mainstream oleh Pak Nadiem. Bahwasannya WA Group itu dibuat sebelum Pak Nadiem menjadi Menteri,” ujarnya pada Senin, 27 Oktober 2025.
Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya
Grup WhatsApp itu, kata Tabrani, sudah beberapa kali mengalami perubahan nama, sampai akhirnya menjadi “Menteri Core Team”. Grup WA dibuat pada 28 Agustus 2019, sebagai persiapan jika Nadiem benar-benar terpilih menjadi Mendikbudristek periode 2019-2024.
Abby melanjutkan, grup WA ini berisikan pakar dan praktisi di bidang pendidikan, teknologi informasi (TI), dan orang kepercayaan Nadiem. Ia menegaskan grup WA itu tidak pernah membahas Chromebook.
“Saya mau tegaskan, bahwasannya, WA Group itu dibuat untuk mendiskusikan ide dan gagasan tentang penggunaan teknologi di bidang pendidikan,” tuturnya.
Baca juga: GoTo Tegaskan Tak Punya Hubungan dengan Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook
Selain itu, ada juga pembahasan soal kebijakan zonasi, pelaksanaan Programme for International Student Assessment (PISA), dan kesejahteraan guru. Abby melanjutkan, Chromebook baru dibahas pada 6 Mei 2020 melalui rapat daring.
Pembahasan Chromebook ini disebutkan untuk menjalankan sistem dan materi pendukung proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kebijakan lockdown selama COVID-19, dan setelah membandingkan dengan laptop Windows.
Tampik Kerugian Rp1,98 Triliun
Di saat yang bersamaan, Abby juga menampik angka kerugian Rp1,98 triliun yang disebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim Kuasa Nadiem mengaku, tidak mengetahui betul dari mana Kejagung mendapatkan angka tersebut.
“Sebenarnya dari kami sendiri belum tahu angka Rp1,98 triliun persisnya dari mana. Kalau dari pemberitaan itu kan (asalnya) dari pengadaan CDM, kedua dari kelebihan biaya pengadaan laptopnya,” ujar Abby.
Baca juga: Fantastis! Segini Kekayaan Nadiem Makarim yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
Abby pun menegaskan bahwa pihak Nadiem tidak mendapat bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal total kerugian. Angka kerugian di persidangan terakhir hanyalah bukti ekspose semata.
“Jadi, kalau ditanya berapa kerugiannya, kami juga belum tahu ya. Yang kami memang tahu, saat ini kerugian itu sedang dihitung oleh BPKP,” tegasnya.
Sekilas Kasus Pengadaan Chromebook Kemdikbudristek
Kasus pengadaan Chromebook bermula dari program digitalisasi pendidikan senilai Rp9,3 triliun untuk pembelian 1,2 juta unit laptop Chromebook.
Namun, pelaksanaannya menuai kritik karena produk tersebut dinilai tidak optimal akibat keterrgantungan pada koneksi internet yang belum merata di daerah tertinggal.
Kejagung menyebut negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun dan telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
- Eks stafsus Nadiem, Jurist Tan
- Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief
- Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah
- Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih. (*) Mohammad Adrianto Sukarso










