Jakarta – Kuasa Hukum Bank Sampoerna menilai, gugatan terhadap Tabungan Sampoerna AlfaKu (Tasaku) yang diajukan pencipta buku Tabungan Anak Pintar
Indonesia (TAPI), tidak tepat.
Tidak ada pelanggaran hak cipta di sana seperti yang dituduhkan. Gugatan ini juga merupakan tantangan bagi bank dalam menjalankan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Laku Pandai untuk mendukung terwujudnya keuangan Inklusif.
Sebagaimana disebutkan dalam POJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), setiap lembaga jasa keuangan, termasuk di dalamnya Bank, bertanggung jawab untuk mendukung terwujudnya keuangan inklusif.
Banyak bank menyambut baik tanggung jawab ini. Tercatat sekurangnya 26 bank umum konvensional dan 4 bank umum syariah menyelenggarakan program Laku Pandai.
Peraturan OJK yang sama juga mengelaborasi bahwa keuangan inklusif adalah suatu keadaan di mana seluruh masyarakat dapat menjangkau akses layanan keuangan secara mudah dan memiliki budaya untuk mengoptimalkan penggunaan jasa keuangan.
“Dari sisi hak cipta buku, jelas tidak ada penggandaan tanpa izin atau menerbitkan buku yang mirip, apalagi bukunya sendiri, sepengetahuan kami belum diterbitkan. Perlu diperhatikan pula bahwa program ketentuan dalam secara umum mengikuti ketentuan produk basic saving account sebagaimana termuat dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Laku Pandai,”
kata Tugabus Dally, kuasa hukum Bank Sampoerna, di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Menurut Tubagus Dally, karena menyasar semua lapisan masyarakat, termasuk yang secara ekonomi tergolong kurang mampu, produk basic saving account, termasuk TASAKU, membebaskan penabung dari berbagai biaya, termasuk administrasi bulanan dan biaya penyetoran.
Bahkan demi menjangkau masyarakat yang sebelumnya sulit dijangkau bank, digunakan agen untuk melayani masyarakat. Toko kelontong, mini market, pemilik warung,
penjual pulsa, hingga pensiunan dapat mejadi agen Laku Pandai.
“Dengan demikian, hambatan terhadap Laku Pandai pada gilirannya merugikan masyarakat umum,” lanjut Tubagus Dally.
Gugatan ini sendiri diajukan oleh Bambang Widodo dan Endang Trido RS melalui gugatan No.18/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst sejak 20 Maret lalu.
Dalam petitum gugatannya, penggugat menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp5,5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.
Masih kata Tubagus Dally, jika ditinjau dari UU No28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan pelanggaran hak cipta buku bisa dikategorikan ke dalam dua kategori yaitu penggandaan atau cetak ulang tanpa izin, dan penerbitan buku yang mirip atau menghilangkan pemilik hak cipta atau plagiat.
“Dalam hal ini pihak Bank Sahabat
Sampoerna jelas tidak memperbanyak atau melakukan penggandaan dan juga menerbitkan buku yang mirip,” sambung Tubagus Dally.
Dikatakan, larangan penggandaan diatur dalam Pasal 9 dengan ketentuan mengenai sanksi pidana terkait diatur pada pasal 113. Pada Pasal 9 ayat (3) dinyatakan bahwa : Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Bank Sampoerna sendiri telah terdaftar
sebagai bank penyelenggara Laku Pandai di OJK. Bank Sampoerna juga telah memperoleh hak merek atas Tabungan SAKU untuk beragam jenis barang dan jasa, termasuk untuk perbankan, buku tabungan, barang publikasi tercetak, serta buku (*)