Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, hingga kuartal III 2019 industri asuransi jiwa nasional mencatatkan pertumbuhan pendapatan 14,7 persen, atau dari Rp149,87 triliun pada kuartal III 2018 menjadi Rp171,83 triliun.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menjelaskan, hampir seluruh komponen pendapatan industri asuransi jiwa mengalami pertumbuhan. Seperti, pendapatan premi yang tumbuh tipis sebesar 2 persen, atau dari Rp140,94 triliun pada kuartal III 2018 menjadi Rp143,77 triliun.
Budi melanjutkan, total premi baru meningkat 0,5 persen dari Rp89,58 triliun menjadi Rp89,98 triliun. Sementara, total premi lanjutan meningkat 4,7 persen dari Rp51,36 triliun menjadi Rp53,78 triliun.
“Jika dilihat lebih lanjut, bancassurance memiliki kontribusi terbesar terhadap total premi sebesar 41,8 persen, kemudian diikuti oleh keagenan sebesar 39,9 persen dan alternatif lain sebesar 18,4 persen,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
Selain itu, Budi menambahkan, kenaikan signifikan terjadi pada hasil investasi yang naik sebesar 1.450 persen, dari Rp1,28 triliun pada 2018 menjadi Rp19,97 triliun.
“Kenaikan signifikan ini dimungkinkan oleh meningkatnya pemahaman masyarakat atas peran asuransi termasuk sebagai investasi,” tambahnya.
Kenaikan yang terjadi pada hasil investasi juga dibarengi dengan meningkatnya klaim Reasuransi sebesar 41,9 persen, dari Rp2,87 triliun menjadi Rp4,07 triliun. Selain itu, total aset industri asuransi jiwa juga mengalami peningkatan 6,8 persen secara tahunan menjadi Rp548,72 triliun. (*) Bagus Kasanjanu.