KSEI Kantongi Fatwa MUI Untuk Layanan Transaksi Efek

KSEI Kantongi Fatwa MUI Untuk Layanan Transaksi Efek

Jakarta – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akhirnya resmi memperoleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.

Menurut Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi, sejak 2001 DSN-MUI telah mengeluarkan tiga fatwa yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal, seperti Fatwa DSN-MUI yang terbit pada 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

“Indonesia merupakan pasar potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasrkan prinsip syariah,” Friderica usai menerima penyerahan Fatwa Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 dari Sekretaris DSN-MUI, Anwar Abbas di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin, 1 April 2019.

Selain itu, lanjut Friderica, sebelum memiliki Fatwa Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018, dasar berinvestasi di pasar modal juga dipayungi oleh Fatwa DSN-MUI Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Selanjutnya, ada juga Fatwa DSN-MUI Tahun 2011 tentang Prinsip Syariah dalam menkanisme perdagangan efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Fatwa ini mengatur tentang prosés transaksi di Bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal.

“Penerapannya juga didukung oleh Perusahaan Efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah. Di pasar modal Indonesia, terdapat lebih dari 50 persen saham yang ada di Bursa merupakan saham berbasis syariah,” papar Friderica.

Dengan adanya Fatwa Nomor 124lDSN-MUI/Xl/2018 tersebut, menurut dia, bursa saham Indonesia semakin lengkap memiliki dasar-dasar yang sesuai prinsip syariah dan bisa menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi.

Lebih lanjut Friderica menyatakan, penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif KSEI yang didukung DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Orgnization (SRO). Dia berharap, fatwa ini bisa memantapkan berinvestasi secara syariah pada beragam produk pasar modal.

“Karena, mulai dari proses transaksi di Bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah serta proses penerbitan Reksa Dana yang dikelola dalam nfrastruktur investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah,” tutup Friderica. (*)

Related Posts

News Update

Top News