Jakarta–PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam pelayanan jasa pasar modal, yang akhirnya mempercepat dan mempermudah proses pembukaan rekening investasi di pasar modal.
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi menyatakan, bahwa perjanjian kerja sama Ditjen Dukcapil dengan 100 pelaku industri pasar modal ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri dan OJK yang telah ditandatangani pada Februari 2014. Dengan payung MoU tersebut, institusi dan lembaga yang bernaung di bawah OJK dapat melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk memanfaatkan data kependudukan.
(Baca juga: OJK Kaji Sanksi Bank Penampung Kejahatan IT)
KSEI sendiri sejak 25 Agustus 2014 telah menjalin kerja sama dengan Dukcapil untuk validasi data investor sebagai upaya membentuk basis data investor pasar modal yang lebih akurat.
Dengan kerja sama ini, pelaku industri pasar modal dapat memanfaatkan data kependudukan untuk mempercepat proses pembukaan rekening efek yang sebelumnya bisa mencapai 2 minggu sekarang menjadi kurang dari satu jam. (Selanjutnya: Perbaikan kualitas nasabah)
Page: 1 2
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More