Kredit UMKM Tertekan, OJK Perkuat Skema Pembiayaan Inklusif

Kredit UMKM Tertekan, OJK Perkuat Skema Pembiayaan Inklusif

Poin Penting

  • Hingga Januari 2026, kredit UMKM tercatat Rp1.482,99 triliun, menunjukkan tren perlambatan akibat dinamika ekonomi, perubahan pola konsumsi, dan risiko kredit yang relatif tinggi.
  • OJK mendorong penyaluran kredit melalui KUR, program kredit lain, dan POJK akses pembiayaan UMKM untuk memperluas inklusi dan kemudahan pembiayaan.
  • Meski perlambatan terjadi, industri perbankan proyeksikan pertumbuhan kredit UMKM positif hingga akhir 2026, didukung pengembangan departemen UMKM dan keuangan syariah.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap menjadi sorotan otoritas dan industri perbankan. Pasalnya, segmen ini menunjukkan tren penurunan dalam beberapa waktu terakhir. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mencatat hingga Januari 2026 kredit UMKM mencapai Rp1.482,99 triliun, mengalami tren perlambatan dalam satu tahun terakhir.

Menurut Dian, perlambatan ini dipicu oleh sejumlah faktor, antara lain dinamika perekonomian global dan domestik, perubahan pola konsumsi masyarakat akibat tekanan daya beli kelas menengah ke bawah, serta risiko kredit UMKM yang relatif tinggi dibandingkan segmen lain.

Baca juga: OJK Restrukturisasi Kredit Rp12,6 Triliun untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra

“Dan juga kita mencatat ada proses pemulihan dari dampak pandemi Covid-19 yang relatif lebih lambat dibandingkan korporasi di dalam recovery-nya,” ujar Dian dalam konferensi pers RDK, dikutip, Rabu, 4 Maret 2026.

Meski demikian, industri perbankan meyakini pertumbuhan kredit UMKM masih akan tumbuh. Optimisme tersebut tercermin dari kredit UMKM yang diproyeksikan tumbuh positif pada akhir 2026.

Langkah OJK Dorong Kredit UMKM

Dian menyebutkan berbagai program dan kebijakan pemerintah diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit UMKM pada debitur yang memiliki prospek usaha yang baik untuk melakukan ekspansi.

Dalam hal ini, OJK mendukung Kredit Usaha Pemerintah (KUR) dan program kredit lainnya yang secara umum ditujukan kepada UMKM. OJK juga memiliki peran dalam pengembangan UMKM, di antaranya mendukung penyesuaian Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait KUR dan kredit program, serta melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) sebagai penyalur dan lembaga penjaminan KUR dan kredit program seperti, penjaminan dan asuransi kredit.

“Selain itu sebagai wujud dukungan terhadap penyeluruhan kredit UMKM juga OJK telah menerbitkan POJK tentang akses pembiayaan UMKM yang mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank atau LKNB untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau, sehingga diharapkan dapat mempermudah akses UMKM dalam mendapatkan pembiayaan,” pungkasnya.

Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Januari 2026 Tumbuh 9,96 Persen

Selanjutnya, OJK juga telah membentuk Departemen Pengaturan dan pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap program pemerintah, serta mendorong pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan.

Sekadar informasi tambahan, berdasarkan data Bank Indonesia tren penyaluran kredit UMKM terus mengalami tekanan. Per Januari 2026, penyaluran kredit UMKM terkontraksi sebesar 0,5 persen yoy. Sebulan sebelumnya juga mengalami penurunan 0,3 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62