Poin Penting
- Kredit UMKM tumbuh 0,60 persen secara tahunan menjadi sinyal pemulihan setelah sempat terkontraksi pada awal 2026.
- OJK optimistis pertumbuhan kredit UMKM tetap positif hingga akhir 2026 di tengah tekanan daya beli masyarakat.
- OJK mendorong akses pembiayaan UMKM melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025 serta penguatan digitalisasi dan ekosistem bisnis.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis pertumbuhan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga akhir 2026 tetap positif, meski sempat terkontraksi pada awal tahun akibat tekanan daya beli masyarakat dan dinamika perekonomian domestik.
OJK mencatat kredit UMKM mulai menunjukan kinerja positif. Data per Mei 2026 kredit UMKM tumbuh 0,60 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan kredit UMKM tersebut dikontribusikan dari kredit usaha mikro dan menengah masing-masing tumbuh 0,64 persen dan 1,84 persen yoy. Sementara itu, kredit usaha kecil masih terkontraksi 0,24 persen yoy.
Baca juga: Kredit UMKM Hanya Tumbuh 1 Persen, BI Sebut Masih Jadi PR Bersama
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, dinamika kondisi ekonomi yang disertai perubahan pola konsumsi masyarakat memberikan tekanan terhadap daya beli, terutama kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah.
Kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap omzet dan perputaran kas pelaku UMKM.
”Kondisi itu memengaruhi aktivitas UMKM dan pembiayaan di tengah proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi sehingga relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Sabtu, 25 Juli 2026.
Baca juga: LPEM UI Nilai Suntikan Likuiditas ke Bank Tak Otomatis Tingkatkan Kredit UMKM
Meski demikian, OJK tetap optimistis kredit UMKM akan tumbuh positif hingga akhir 2026 dibanding periode sebelumnya. Terjaganya Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) diharapkan turut menopang aktivitas UMKM.
Selain itu, OJK bersama pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan UMKM guna mewujudkan pertumbuhan perekonomian nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Dorong Akses Pembiayaan UMKM
Adapun salah satu kebijakan OJK dalam mendorong kredit UMKM antara lain melalui penerbitan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).
”Penerbitan POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas Pemerintah,” imbuhnya.
Baca juga: Omzet Besar Bukan Jaminan Bisnis Sehat, UMKM Perlu Lakukan 4 Hal Ini
Selanjutnya, melalui POJK UMKM, OJK mendorong perbankan memberikan kemudahan akses kredit bagi UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah dan inklusif.
Upaya tersebut juga disertai pengembangan ekosistem bisnis dan pemanfaatan skema kredit secara optimal dan berkesinambungan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Perkuat Digitalisasi Kredit
Lebih lanjut, Dian mengatakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), baik perbankan maupun lembaga keuangan nonbank, terus didorong untuk aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM guna meningkatkan produktivitas dan memperluas pasar.
Di sisi lain, pelaku UMKM juga perlu meningkatkan kompetensi, memperluas jaringan, dan memperkuat sinergi antarpelaku usaha
”Beberapa strategi yang dapat dilakukan perbankan untuk meningkatkan kredit UMKM antara lain dengan pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, dan kerja sama dengan LJK lain serta didukung dengan peningkatan literasi keuangan kepada pelaku UMKM,” pungkas Dian. (*)
Editor: Yulian Saputra


