Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group

KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka statistik yang merusak portofolio. Kredit macet adalah red flag yang berkibar-kibar. Pertanda ada sesuatu yang tidak normal dalam ekosistem dunia perbankan. Persoalannya, sudah benar dan jujurkah dalam menilai kredit macet di sebuah bank, mana yang karena risiko bisnis dan mana yang karena niat jahat (mens rea) atau rekayasa? Sebab, ada kecenderungan aparat penegak hukum (APH) gelap mata, asal menetapkan bankir sebagai tersangka karena dianggap melakukan tindak pidana.

Ribuan bankir bagian kredit di bank-bank milik negara (bank Himbara), bank milik pemda (BPD), dan tentunya bank perekonomian rakyat (BPR) kini tengah “deg-degan”. Apalagi APH seperti punya target kasus yang makin banyak dan besar. Dengan demikian, akan dinilai punya prestasi. Dan, yang paling mudah untuk mencapai target itu adalah menyidik kredit macet ini. Hampir pasti ketemu salahnya, meski hanya soal presedur minor, seperti warna pulpen untuk tanda tangan persetujuan kredit.

Menurut data Biro Riset Infobank (birI), posisi kredit macet perbankan Indonesia per November 2025 adalah di 2,21 persen atawa setara dengan Rp183,73 triliun. Potensi kredit macet mencapai 9,22 persen (loan at risk/LAR). Lebih runyam lagi, kredit macet melanda sektor UMKM. Jadi, kredit macet ada di berbagai segmen. Sementara, posisi kredit perbankan dengan periode yang sama menembus angka Rp8.314 triliun.

Baca juga: Tersangka Tanpa Aliran Dana, Sebuah Kisah Pilu “Yuddy Renaldi” di Balik Kasus Dana Iklan BJB

Namanya bank, ada kredit macet tentu hal yang lumrah. Tidak perlu gusar. Dan, belakangan ini, para bankir pelat merah sulit tidur karena melihat hantu yang bisa menjadi mimpi buruk. Kena palu pidana, meski kredit itu sendiri adalah perjanjian perdata.

Padahal, sudah ada Undang-Undang (UU) P2SK yang hadir pada 2023. Di dalam UU itu, ada pasal yang menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi mandat untuk melakukan penyidikan. Jadi, kalau ada kredit macet, entah karena risiko bisnis atau entah karena fraud, setidaknya sudah ada OJK yang bakal memerika. Jika karena fraud, maka OJK bisa mengirim berkas ke penegak hukum.

Namun, para bankir yang rajin membayar iuran kepada OJK ini merasa tidak ada yang membela ketika mereka menghadapi kasus kredit macet. Harusnya OJK berada di depan para bankir. Hal ini bukan tanpa alasan. Yang tahu isi perut bank adalah OJK. Jangan lalu bilang pengawasannya hanyalah sampling dan kurang tenaga. Ini bukan alasan yang cerdas. Sebab, OJK juga bisa meminta akuntan publik untuk membantu.

Selama ini OJK jarang terdengar menggunakan kewenangannya. Padahal, filosofi UU P2SK dulu dibuat – khususnya pasal tentang penyidikan – adalah agar tidak membiarkan APH yang kurang memahami seluk-beluk perbankan ini melakukan penyidikan terhadap kasus kredit yang dialami bank, dan hal itu bisa dilakukan dulu oleh OJK, baru meminta ke APH. Tapi, kini, di mana keberanian OJK?

Saat ada kredit bermasalah, harusnya naluri pertama yang bekerja adalah menyelidiki akar masalah atau penyebabnya. Menurut hasil diskusi terbatas Infobank Institute yang didasarkan pengalaman, ada tiga skenario yang mungkin. Pertama, kegagalan bisnis debitur, yang murni akibat badai ekonomi atau mismanajemen. Ini wilayah business risk yang melekat dalam kewajaran dunia perbankan.

Kedua, skenario kelalaian. Proses pemberian kredit yang melanggar prosedur dan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Ketiga, skenario niat jahat. Ini yang paling berbahaya. Dimulai dari pengajuan kredit oleh debitur dengan bisnis abal-abal, didukung dokumen palsu untuk tujuan menggasak uang bank sejak awal. Apalagi jika diiringi dengan jaminan yang nilainya menguap – tidak cukup menutup pinjaman.

Di sinilah titik krusialnya. Ketika niat jahat terlibat, maka pertanyaan wajibnya adalah siapa yang bersekongkol? Apakah hanya oknum staf yang meloloskan dokumen palsu, atau ada mata rantai yang lebih panjang? Tidak serta-merta kesalahan staf otomatis menyeret direksi ke dalam jerat pidana, sekalipun merekalah yang menandatangani akad kredit.

Penandatanganan akad oleh direksi adalah pelaksanaan tugas final dalam suatu proses panjang analisis kredit. Jika standard operating procedure (SOP) telah dijalankan dengan prudent oleh staf dan manajemen bawahannya, maka keputusan itu adalah putusan bisnis yang dilandasi niat baik. Tidak selayaknya putusan bisnis yang baik ini dikorupsikan oleh logika penegak hukum yang picik.

Berdasarkan catatan Infobank, dalam perkara korupsi, banyak kejanggalan dalam konstruksi dakwaan. Dakwaan sering kali miskin analisis materiel. Polanya simplistis: karena direktur menandatangani, lalu kredit macet, maka dia bersalah. Ini dakwaan yang menyesatkan! Tanpa pembuktian niat jahat atau kesalahan yang disengaja dari direksi, dakwaan itu ibarat menuduh nakhoda menenggelamkan kapal hanya karena dia memegang kemudi saat badai menerjang.

Contohnya dalam kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Saat ini, para mantan direksi dari tiga BPD, yaitu Bank Jakarta, Bank Jateng, dan Bank BJB, dijadikan tersangka. Kecuali mereka menerima gratifikasi. Tapi, jika tidak ada bukti dan tidak ada aliran dana, maka menjadikan mereka tersangka yang tidak ada mens rea dan tidak ada gratifikasi tentulah salah tembak.

Baca juga: Belajar dari Putusan Bebas Agus Fitrawan, Perkara Babay Farid Wazdi Dipertanyakan

Sementara, jika ada dokumen laporan keuangan palsu hasil audit abal-abal, atau laporan apraisal jaminan yang dibumbui, maka pihak yang harus pertama kali diusut adalah debitur, akuntan publik, dan penilai aset tersebut. Mereka adalah sumber penyesatan. Pejabat bank hanya dapat dipidana jika terbukti tahu dan mengizinkan dokumen palsu itu diloloskan, sehingga mencemari proses analisis.

Direksi tidak boleh dijadikan pihak yang bertanggung jawab hanya karena kedudukannya. Pertanggungjawaban adalah soal pengetahuan dan kesengajaan. Mereka tak bisa dihukum jika tak tahu bahwa dokumen di level bawah ternyata aspal (asli tapi palsu).

Kredit macet bisa jadi cermin kegagalan bisnis yang wajar. Tapi, ia juga bisa menjadi bukti tindak pidana perbankan atau korupsi. Tugas penegak hukum adalah membedakannya dengan pisau analisis yang tajam, bukan dengan palu dakwaan yang tumpul.

Jangan sampai kita membunuh iklim bisnis dengan kriminalisasi keputusan ekonomi, sementara pelaku sesungguhnya – si pemalsu dokumen dan perakit bisnis fiktif – dibiarkan bermain bebas di gelanggang yang lain. Hari-hari ini, rasa takut mengucurkan kredit menghinggapi para bankir. Indonesia butuh  keadilan yang cerdas, bukan sekadar vonis yang gampang. Hello, OJK!

Related Posts

News Update

Netizen +62