Jakarta– PT Kredit Biro Indonesia Jaya (KBIJ) sebagai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan pada 22 Desember 2015 dan akan segera beroperasi. Presiden Direktur PT. KBIJ William Lim mengatakan sebuah kebanggaan perusahaannya dipercaya menjadi lembaga pengelola informasi perkreditan yang mendapat lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan. Menurut dia, setelah mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan, manajemen KBIJ merencanakan akan memulai operasional dalam waktu 2 (dua) bulan ke depan.
KBIJ menyediakan database perkreditan yang dapat digunakan oleh perbankan, lembaga keuangan mikro, dan perusahaan yang menawarkan fasilitas kredit untuk lebih memahami risiko yang terkait dalam membuat keputusan pemberian kredit.
“Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan adalah bagian dari infrastruktur keuangan Negara, kami sangat antusias untuk menjadi bagian dalam peningkatan kualitas sektor keuangan dan kemampuan manajemen risiko di Indonesia,”kata William Lim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 5 Januari 2016.
Dia mengatakan berdasarkan keahlian analisa, KBIJ dapat menyediakan data kredit yang cepat dan akurat kepada pemberi kredit, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat dan baik mengenai risiko yang terkait. Dengan mengunakan laporan kredit KBIJ, pemberi kredit dapat mengurangi tingkat kredit macet dan meningkatkan kinerja keuangan portfolio kredit.
Menurutnya, Tim KBIJ telah berpengalaman mendirikan dan menjalankan biro kredit terkemuka dunia di negara-negara seperti Singapura, Kamboja, Australia, Selandia Baru, Malaysia, Arab Saudi dan negara-negara lain dengan mengunakan solusi teknis Veda.(*) Ria Martati