KPPU Segera Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pindar, AFPI Ngaku Santai Saja

KPPU Segera Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pindar, AFPI Ngaku Santai Saja

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggugat industri pinjaman daring (pindar) atau fintech lending, usai menemukan adanya kartel yang diduga menaikkan manfaat ekonomi atau suku bunga yang merugikan masyarakat.

KPPU sendiri hendak menyidangkan dugaan tersebut ke dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu dekat. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku siap mengikuti proses sidang.

Ronald Tauviek Andi Kasim, Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI, memastikan kalau gugatan KPPU ke industri pindar tidaklah benar. Untuk itu, mereka merasa tenang sebelum mengikuti sidang.

“Karena kan memang, yang dituduhkan oleh KPPU itu tidak terjadi. Jadi, terus terang, kami dari AFPI, ya santai saja. Maksudnya ya memang apa adanya saja,” kata Ronald dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca juga: Soal Dugaan Kartel Bunga Pindar, Begini Respons AFPI

Meskipun begitu, Ronald memastikan kalau AFPI akan mengikuti prosedur-prosedur persidangan. Pihaknya juga sudah mempersiapkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, mulai dari testimoni sampai dengan saksi.

“Mungkin alat buktinya berhubungan dengan hal-hal yang bisa menjadi bukti nanti di pengadilan, untuk menyampaikan bahwa apa yang kita sampaikan, apa adanya tadi itu memang benar,” tuturnya.

Dengan dijalankannya proses pengadilan ini, Ronald berharap bahwa KPPU bisa mendapatkan informasi yang utuh, dan memahami kalau tidak ada kartel bunga yang dinilai merugikan masyarakat.

Gugatan KPPU ke Industri Pindar

Sebagai catatan, KPPU telah mengajukan tuntutan terhadap sejumlah pelaku industri pindar atas dugaan praktik pengaturan suku bunga secara kolektif. Tindakan ini mencakup periode antara tahun 2020 hingga 2023.

Temuan dari KPPU menyebutkan bahwa pelaku usaha di sektor ini diduga melanggar ketentuan Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai menekan iklim persaingan dan dapat merugikan konsumen.

”Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023,” ujar M Fanshurullah Asa, Ketua Umum KPPU, pada 29 April 2025.

Baca juga: OJK Dorong Pindar Perluas Skema Penilaian Kredit untuk UMKM

Melalui ketentuan dalam SEOJK 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, regulator telah menurunkan batas suku bunga di sektor ini.

Untuk pinjaman konsumtif, tarif harian yang sebelumnya berada di angka 0,3 persen pada Januari 2024, dipangkas menjadi 0,2 persen per Januari 2025, dan direncanakan turun lebih lanjut ke 0,1 persen pada Januari 2026.

Adapun untuk pendanaan produktif, suku bunga ditetapkan sebesar 0,1 persen per hari sejak Januari 2024, dan akan berkurang menjadi 0,067 persen pada Januari 2026. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Netizen +62