KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (pindar) setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan harga.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (26/3/2026) malam oleh Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama sejumlah anggota majelis.

“Majelis Komisi memutuskan menyatakan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Rhido dalam amar putusan.

Diketahui, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha membuat kesepakatan dengan pesaing untuk menetapkan harga. 

Baca juga: Menunggu Hasil Akhir Putusan ‘Kartel Pinjol’ KPPU

Dalam perkara ini, KPPU menilai terdapat praktik penetapan harga secara bersama-sama di antara para penyelenggara pindar, yang mengarah pada kartel.

Sanksi dan Kewajiban Pelaku Usaha

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada seluruh terlapor dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp102,3 miliar.

Baca juga: Dituduh Kartel Bunga Pinjol, AFPI Sudah Surati KPPU

“Ke semua denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha melalui bank dengan kode penerimaan 425812,” ujarnya.

Lalu, para terlapor juga diwajibkan melaksanakan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan.

Jika ingin mengajukan keberatan, para pelaku usaha diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari. 

Adapun keterlambatan pembayaran akan dikenai denda tambahan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda.

“Membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari masing-masing tercantum dalam amar 2 sampai dengan amar 98 jika terlambat membayar denda,” tandasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62