KPPU Panggil 97 Perusahaan Pindar Hari Ini, Berikut Agendanya

KPPU Panggil 97 Perusahaan Pindar Hari Ini, Berikut Agendanya

Jakarta – Kasus dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman daring (pindar) memasuki babak baru. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025, memanggil 97 perusahaan pindar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, Agenda pertemuan adalah pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator. Nilai perkara ini mencapai Rp1.650 triliun.

“Betul (dipanggil). Ini sudah ramai di kantor KPPU,” kata Deswin saat dikonfirmasi Infobanknews, Kamis, 14 Agustus 2025.

Deswin menyebut seluruh perusahaan yang dipanggil merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia belum merinci detail isi pemaparan laporan.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar Molor, Ini Penjelasan KPPU

Sebelumnya, hasil penyelidikan KPPU mengindikasikan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebanyak 97 penyelenggara layanan pindar diduga menetapkan plafon bunga harian secara bersama-sama melalui kesepakatan internal di AFPI.

Tarif bunga yang meliputi biaya pinjaman dan biaya lainnya awalnya dibatasi 0,8 persen per hari, lalu pada 2021 diturunkan menjadi 0,4 persen per hari.

AFPI Bantah Tuduhan Kartel

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak adil. Menurutnya, penetapan suku bunga dilakukan bersama OJK untuk melindungi konsumen dari pinjaman mencekik dan praktik pinjaman online ilegal.

“OJK waktu itu mengarahkan kami, untuk mengatur suku bunga. Supaya apa? Karena, di zaman itu, sangat sulit membedakan antara pindar dan pinjol ilegal,” ujar Entjik, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kinerja KPPU Semester I 2025: Kasus Kartel Bunga Pindar dan Akuisisi Tokopedia Jadi yang Terbesar

Entjik menjelaskan, pada 2020–2023 bunga pinjol ilegal bahkan bisa mencapai 1,5 persen per hari.

OJK dan AFPI kemudian sepakat membatasi bunga konsumtif 0,8 persen per hari, mengikuti standar Inggris.

Penurunan suku bunga dilakukan bertahap karena biaya teknologi untuk risk control dan credit scoring masih tinggi akibat keterbatasan infrastruktur. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62