Keuangan

KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar kepada CFM, Ini Penyebabnya

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada perusahaan asal Prancis, Compagnie Financière Michelin Société par Actions Simplifiée à Associé Unique (CFM). 

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis KPPU untuk Perkara Nomor 20/KPPU-M/2024 di Kalimantan, Selasa, 10 Juni 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, dengan anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

“Sanksi denda dijatuhkan lantaran CFM terlambat melakukan pemberitahuan (notifikasi) atas akuisisi saham Kalimantan Royal Lestari Utama (RLU),” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.

Baca juga: KPPU Bocorkan Waktu Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar

Sebagai informasi, CFM merupakan anak usaha dari Compagnie Générale des Établissements Michelin S.C.A. (Michelin Group), produsen ban global asal Prancis.

Perusahaan ini membawahi operasi manufaktur, penjualan, dan riset Michelin di luar Prancis.

Adapun RLU adalah perusahaan perkebunan yang mengelola hutan tanaman industri dan memproduksi karet alam terintegrasi. 

RLU dikenal sebagai pelopor dalam produksi karet berkelanjutan, dan merupakan bagian dari proyek percontohan Michelin untuk mengembangkan model produksi ramah lingkungan dan inklusif di Sumatra dan Kalimantan Timur.

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula dari transaksi akuisisi yang dilakukan CFM atas 2.971 lembar saham RLU, senilai USD69.999.900. Transaksi ini efektif secara yuridis pada 27 Juli 2022.

Dalam proses persidangan, terungkap fakta bahwa terdapat generate automatic atau generate system pada pencatatan tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data RLU. Oleh karena itu, tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang benar adalah 28 Juli 2022.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar Molor, Ini Penjelasan KPPU

Dengan aset gabungan dan penjualan gabungan yang melebihi ketentuan, CFM seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Mengacu pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, notifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis, yaitu pada 28 Juli 2022. Tepatnya, notifikasi paling lambat disampaikan pada tanggal 8 September 2022.

Notifikasi CFM dinyatakan lengkap pada tanggal 12 September 2022, sehingga dinilai terlambat 2 hari kerja dalam melakukan notifikasi.

“Atas keterlambatan notifikasi, KPPU menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada CFM. Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Pemerintah Tegaskan Revisi UU P2SK untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelindungan Kripto

Poin Penting Pemerintah dan DPR merevisi UU P2SK untuk mengatur aset kripto secara spesifik di… Read More

2 hours ago

Jelang Libur Nataru, Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Naik

Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada Rabu 24 Desember 2025… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah, Pasar Antisipasi Pelonggaran Kebijakan The Fed pada 2026

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,11 persen ke level Rp16.769 per dolar AS Pasar mengantisipasi… Read More

3 hours ago

IHSG Berbalik Menguat di Level 8.609 pada Pembukaan Jelang Libur Nataru

Poin Penting IHSG berbalik menguat di pembukaan ke level 8.609,98 dari 8.584,78 Penguatan didukung Wall… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Sideways, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG berpotensi sideways di kisaran 8.500–8.680 menjelang libur Natal Saham properti koreksi, sektor… Read More

3 hours ago

Genjot Pertumbuhan Kredit Pensiun, Bank Capital Gandeng BCA Digital

Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More

14 hours ago