Keuangan

KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar kepada CFM, Ini Penyebabnya

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada perusahaan asal Prancis, Compagnie Financière Michelin Société par Actions Simplifiée à Associé Unique (CFM). 

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis KPPU untuk Perkara Nomor 20/KPPU-M/2024 di Kalimantan, Selasa, 10 Juni 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, dengan anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

“Sanksi denda dijatuhkan lantaran CFM terlambat melakukan pemberitahuan (notifikasi) atas akuisisi saham Kalimantan Royal Lestari Utama (RLU),” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.

Baca juga: KPPU Bocorkan Waktu Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar

Sebagai informasi, CFM merupakan anak usaha dari Compagnie Générale des Établissements Michelin S.C.A. (Michelin Group), produsen ban global asal Prancis.

Perusahaan ini membawahi operasi manufaktur, penjualan, dan riset Michelin di luar Prancis.

Adapun RLU adalah perusahaan perkebunan yang mengelola hutan tanaman industri dan memproduksi karet alam terintegrasi. 

RLU dikenal sebagai pelopor dalam produksi karet berkelanjutan, dan merupakan bagian dari proyek percontohan Michelin untuk mengembangkan model produksi ramah lingkungan dan inklusif di Sumatra dan Kalimantan Timur.

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula dari transaksi akuisisi yang dilakukan CFM atas 2.971 lembar saham RLU, senilai USD69.999.900. Transaksi ini efektif secara yuridis pada 27 Juli 2022.

Dalam proses persidangan, terungkap fakta bahwa terdapat generate automatic atau generate system pada pencatatan tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data RLU. Oleh karena itu, tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang benar adalah 28 Juli 2022.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar Molor, Ini Penjelasan KPPU

Dengan aset gabungan dan penjualan gabungan yang melebihi ketentuan, CFM seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Mengacu pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, notifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis, yaitu pada 28 Juli 2022. Tepatnya, notifikasi paling lambat disampaikan pada tanggal 8 September 2022.

Notifikasi CFM dinyatakan lengkap pada tanggal 12 September 2022, sehingga dinilai terlambat 2 hari kerja dalam melakukan notifikasi.

“Atas keterlambatan notifikasi, KPPU menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada CFM. Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

12 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

14 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

14 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

14 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Anindya Bakrie Ingatkan Risiko ke Ekonomi RI

Poin Penting Anindya Novyan Bakrie mengajak semua pihak mendoakan perdamaian konflik Timur Tengah agar penderitaan… Read More

18 hours ago