Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), sebagai bagian dari penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
“Menggunakan sprindik gratifikasi RW,” terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, seperti dilansir Antara, Rabu, 5 Februari, 2025.
Namun KPK belum mengungkapkan lebih lanjut mengenai peran Japto dalam perkara tersebut, yang membuat kediamannya digeledah oleh penyidik komisi antirasuah.
“Belum bisa diungkap saat ini,” ujar Tessa.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila, Ada Apa?
Dalam penggeledahan di rumah Japto yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita berbagai barang, di antaranya 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen serta barang bukti elektronik.
Penggeledahan dilakukan sejak Rabu pagi dan telah selesai pada hari yang sama.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” papar Tessa.
Pengembangan Kasus Gratifikasi
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025, terkait perkara yang sama.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, tas, dan jam tangan.
KPK terus mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari, yang diduga berasal dari perusahaan-perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Jadi Tersangka TPPU, Segini Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Selain itu, KPK juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 91 unit kendaraan, 5 bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah telah disita.
Sebagian besar barang sitaan kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
KPK menegaskan bahwa barang sitaan ini akan ditelusuri asal-usulnya sebelum melalui proses pengadilan untuk dirampas demi kepentingan negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari sendiri telah rampung, sementara penyidikan TPPU masih berlangsung guna mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi.
Baca juga: KPK ‘Ditantang’ Segera Datangi Kantor BPOM, Ada Apa?
Rita Widyasari saat ini masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. (*)