News Update

KPK Tetapkan eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 M

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebut Ma’ruf selaku Sekjen MPR periode 2019-2021.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” kata Budi, dikutip dari ANTARA, Kamis, 3 Juli 2025.

Baca juga: KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus EDC BRI 2020-2024

Sebelumnya, penyidikan mengenai kasus baru ini disampaikan KPK pada Jumat, 20 Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, Ma’ruf diduga menerima gratifikasi senilai total Rp17 miliar berkaitan dengan proyek-proyek pengadaaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai adanya tersangka lain dalam kasus ini. Budi juga belum menjelaskan secara rinci mengenai konstruksi perkara ini.

Dalam proses penanganan perkara, KPK telah memanggil sejumlah saksi pada Rabu, 2 Jull 2025. Keduanya, yakni Andi Wirawan (wiraswasta) dan Jonathan Hartono (karyawan swasta)

Dari informasi yang dihimpun, saksi Jonatan Hartono dalam pemeriksaannya di KPK dicecar pertanyaan seputar aliran investasi yang diduga dilakukan oleh Ma’ruf. Sementara, saksi Andi Wirawan tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

36 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

55 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

1 hour ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

2 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago