Ilusrasi Markas KPK di Jakarta. (Julian)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebut Ma’ruf selaku Sekjen MPR periode 2019-2021.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” kata Budi, dikutip dari ANTARA, Kamis, 3 Juli 2025.
Baca juga: KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus EDC BRI 2020-2024
Sebelumnya, penyidikan mengenai kasus baru ini disampaikan KPK pada Jumat, 20 Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, Ma’ruf diduga menerima gratifikasi senilai total Rp17 miliar berkaitan dengan proyek-proyek pengadaaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai adanya tersangka lain dalam kasus ini. Budi juga belum menjelaskan secara rinci mengenai konstruksi perkara ini.
Dalam proses penanganan perkara, KPK telah memanggil sejumlah saksi pada Rabu, 2 Jull 2025. Keduanya, yakni Andi Wirawan (wiraswasta) dan Jonathan Hartono (karyawan swasta)
Dari informasi yang dihimpun, saksi Jonatan Hartono dalam pemeriksaannya di KPK dicecar pertanyaan seputar aliran investasi yang diduga dilakukan oleh Ma’ruf. Sementara, saksi Andi Wirawan tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang. (*)
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More