News Update

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Poin Penting

  • KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
  • Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, dengan KPK masih mendalami peran pihak lain dan dugaan keterlibatan asosiasi serta ratusan biro haji.
  • Pembagian kuota haji jadi sorotan, karena dinilai bertentangan dengan UU yang mengatur porsi haji khusus dan reguler.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Kepastian status hukum tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada awak media. “Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat, 9 Januari 2026.

Meski telah mengonfirmasi penetapan tersangka, KPK belum mengungkap secara rinci apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

Baca juga: KPK Bongkar Kasus Kuota Haji, Tersangka Segera Diumumkan!

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa penyidikan kasus kuota haji telah memasuki tahap penetapan tersangka.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” katanya.

Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Cholil Punya Harta Segini

Dugaan Keterlibatan Asosiasi dan Biro Perjalanan

Perkembangan selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.

Selain penanganan oleh KPK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu poin yang disorot pansus adalah kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebesar 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: KPK Dalami Kronologi Pembagian Kuota Haji Tambahan ke Yaqut

Dalam praktiknya, Kemenag membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Adapun ketentuan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut. Selain itu, KPK tengah menelusuri dugaan adanya aliran dana dari biro perjalanan haji khusus kepada sejumlah oknum di Kemenag, dengan besaran sekitar USD2.600-7.000 per kuota, yang diduga mengalir hingga level pimpinan. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Tangkap Potensi IPO WBSA, IPOT Permudah Akses Pembelian Investor Ritel

Poin Penting WBSA siap melantai di BEI dengan melepas 1,8 miliar saham (20,75 persen) di… Read More

53 mins ago

Dalam 5 Tahun, Setoran Zakat BSI Tembus Rp1,07 Triliun

Poin Penting Total zakat BSI mencapai Rp1,07 triliun dalam periode 2021 hingga 2025 dengan tren… Read More

11 hours ago

Bank Sinarmas Ajak Nasabah Menabung Sekaligus Donasi Sosial lewat Tabungan Simas Share

Poin Penting Bank Sinarmas meluncurkan Simas Share dengan konsep menabung sekaligus berdonasi dari bunga tabungan… Read More

13 hours ago

Tingkatkan Nilai Tambah, Alfamart Gandeng Layar Digi Hadirkan Bioskop Mini

Poin Penting Alfamart menghadirkan inovasi micro cinema pertama di gerai Gading Serpong bekerja sama dengan… Read More

13 hours ago

BTN Kuasai 72 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi, Penyaluran Tembus Rp3,65 T

Poin Penting BTN mendominasi pasar KPR subsidi dengan pangsa 72 persen hingga Maret 2026, jauh… Read More

14 hours ago

Prabowo Gaspol Perkuat Kerja Sama dengan Korea Selatan, Ini Sasarannya

Poin Penting Prabowo Subianto bertemu Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung untuk mempererat hubungan bilateral… Read More

14 hours ago