News Update

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Poin Penting

  • KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
  • Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, dengan KPK masih mendalami peran pihak lain dan dugaan keterlibatan asosiasi serta ratusan biro haji.
  • Pembagian kuota haji jadi sorotan, karena dinilai bertentangan dengan UU yang mengatur porsi haji khusus dan reguler.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Kepastian status hukum tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada awak media. “Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat, 9 Januari 2026.

Meski telah mengonfirmasi penetapan tersangka, KPK belum mengungkap secara rinci apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

Baca juga: KPK Bongkar Kasus Kuota Haji, Tersangka Segera Diumumkan!

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa penyidikan kasus kuota haji telah memasuki tahap penetapan tersangka.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” katanya.

Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Cholil Punya Harta Segini

Dugaan Keterlibatan Asosiasi dan Biro Perjalanan

Perkembangan selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.

Selain penanganan oleh KPK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu poin yang disorot pansus adalah kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebesar 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: KPK Dalami Kronologi Pembagian Kuota Haji Tambahan ke Yaqut

Dalam praktiknya, Kemenag membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Adapun ketentuan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut. Selain itu, KPK tengah menelusuri dugaan adanya aliran dana dari biro perjalanan haji khusus kepada sejumlah oknum di Kemenag, dengan besaran sekitar USD2.600-7.000 per kuota, yang diduga mengalir hingga level pimpinan. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Defisit APBN Tembus 2,92 Persen, Airlangga: Masih Aman

Poin Penting Defisit APBN 2025 tercatat 2,92 persen dari PDB, melebar dari target 2,53 persen,… Read More

13 hours ago

Bank Muamalat Klarifikasi Isu Dana Nasabah Hilang, Ini Penjelasan Resminya

Poin Penting Bank Muamalat menegaskan isu dana nasabah hilang tidak benar, karena video viral terkait… Read More

13 hours ago

Utang Paylater Warga RI di Bank Tembus Rp26,20 Triliun per November 2025

Poin Penting Utang paylater perbankan mencapai Rp26,20 triliun per November 2025, tumbuh 20,34 persen (yoy)… Read More

14 hours ago

OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?

Poin Penting OJK membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendorong pertumbuhan… Read More

14 hours ago

Profil dan Kekayaan Yaqut Cholil, Mantan Menag yang Kini Tersangka Kasus Kuota Haji

Poin Penting KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan… Read More

14 hours ago

IHSG Ditutup Menguat di Level 8.936, HILL hingga APLN Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup menguat tipis sebesar 0,13 persen ke level 8.936,75, dengan transaksi mencapai… Read More

14 hours ago