Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu langkah yang telah diterapkan adalah sistem penggajian yang lebih sederhana dan transparan.
“KPK sejak awal tidak mengalokasikan dana tersebut karena sudah menerapkan single salary system,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, dikutip, Kamis, 30 Januari 2025.
Selain kebijakan penggajian, KPK juga mengurangi anggaran untuk perjalanan dinas dan penyelenggaraan pertemuan. Lembaga ini lebih mengutamakan pertemuan secara virtual atau menggelarnya di kantor sendiri untuk menekan biaya operasional.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Hemat Anggaran Belanja Rp306,69 Triliun, Kecuali 2 Pos Ini
Baca juga: Sri Mulyani Pangkas Anggaran K/L Rp256,1 T Respons Inpres Prabowo, Ini Detailnya
Baca juga: Survei KPK: 90 Persen Kementerian dan Lembaga Ada Suap-Gratifikasi, Pemda 97 Persen
Dalam hal perjalanan ke luar negeri, KPK menerapkan seleksi ketat. Hanya personel yang benar-benar dibutuhkan yang diizinkan bepergian, dengan jumlah yang dibatasi.
KPK juga berupaya mengurangi penggunaan dokumen fisik dengan beralih ke sistem digital. Arsip-arsip penting kini didokumentasikan secara elektronik guna meningkatkan efisiensi dan mengurangi pengeluaran untuk barang cetakan.
“KPK akan mengurangi barang cetakan dengan mengoptimalkan arsip digital secara bertahap. Termasuk efisiensi pengelolaan fasilitas kerja dalam ruangan atau gedung,” imbuh Tessa.
Baca juga: Bro, Ternyata, Oh Ternyata Indonesia Bukan Negara Kaya Sumber Daya Alam
Baca juga: KPK Berhasil Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Tessa menegaskan bahwa kebijakan penghematan ini tidak akan menghambat tugas utama KPK dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya, efisiensi justru diharapkan meningkatkan efektivitas kerja lembaga tersebut.
“Tentu dengan berbagai kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Tessa. (*)