Nasional

KPK Tambah Amunisi Penindakan, 40 Penyelidik dan Penyidik Baru Resmi Dilantik

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat daya gempur pemberantasan korupsi. Sebanyak 40 insan KPK, terdiri dari 9 penyelidik dan 31 penyidik, resmi dilantik dan diambil sumpahnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/7).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan disaksikan jajaran pejabat struktural serta sivitas internal lembaga antirasuah.

Dalam sambutannya, Setyo menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif. Lebih dari itu, kata dia, proses ini mencerminkan komitmen moral dan profesional untuk memperkuat garda terdepan dalam penegakan hukum.

“Saudara-saudara adalah ujung tombak penegakan hukum, KPK percaya dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saudara akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya khususnya dalam memperkuat upaya penindakan sebagai pendekatan yang membawa efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Setyo, dikutip dari laman resmi KPK, Sabtu, 19 Juli 2025.

Baca juga: KPK Lelang 199 Koleksi Barang-Barang Gratifikasi

Setyo juga menekankan pentingnya kolaborasi antarunit dan antarindividu di lingkungan KPK. Ia meminta agar penyelidik dan penyidik baru membangun sinergi dengan para personel yang lebih dulu bertugas.

“Pelimpahan tugas dan wewenang harus dimaknai secara tepat. Fungsi kontrol dan manajerial tetap berada di tangan pimpinan yang harus dimaknai secara tepat,” jelasnya.

Meski tidak semua penyelidik dan penyidik berlatar belakang hukum, Setyo menilai hal itu bukan hambatan. Menurutnya, pemahaman hukum bisa terus diasah melalui proses belajar yang konsisten serta bimbingan dari mentor berpengalaman.

Ia menegaskan bahwa efektivitas kerja penindakan sangat bergantung pada pemahaman hukum yang kuat dan kemampuan untuk menjalin kerja sama lintas unit maupun dengan institusi penegak hukum lainnya.

Berpijak pada Prinsip Pro Justitia

Menutup sambutannya, Setyo menekankan bahwa seluruh tindakan hukum harus mengacu pada prinsip Pro Justitia, yaitu demi keadilan. Penegakan hukum, kata dia, harus sah secara hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta berlandaskan kode etik.

“Tindakan hukum yang dilakukan tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat surat perintah penegakan hukum yang dijalankan,” tegasnya.

Baca juga: Resmi! OJK Kukuhkan Anggota KPKS, Berikut Susunan, Tujuan dan Fungsinya

Pelantikan ini menjadi bagian dari strategi penguatan kelembagaan yang dijalankan secara berkelanjutan oleh KPK. Dengan penambahan personel penyelidikan dan penyidikan, lembaga berharap kualitas penanganan kasus korupsi ke depan makin tajam, profesional, dan berkeadilan. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Segini Penyaluran Kredit Hijau Bank Permata

Poin Penting Bank Permata salurkan Rp556 miliar untuk properti ramah lingkungan dan proyek Energi Baru… Read More

42 mins ago

Kredit Nganggur Kian Melonjak, Ini Upaya yang Dilakukan BI

Poin Penting Undisbursed loan November 2025 mencapai Rp2.509,4 triliun atau 23,18% dari plafon kredit Pertumbuhan… Read More

51 mins ago

Bakti BCA Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Bangun Instalasi Air Bersih dan MCK di Sumatra

Poin Penting Bakti BCA menyalurkan bantuan dan membangun fasilitas air bersih serta MCK di wilayah… Read More

2 hours ago

IHSG Kembali Ditutup Menguat ke Level 8.645, Saham BUMI-MREI Kuasai Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,42% ke level 8.645,84, dengan nilai transaksi Rp24,19 triliun dan… Read More

2 hours ago

Bank Syariah Nasional (BSN) Resmi Beroperasi

Mengusung visi menjadi mitra utama keuangan keluarga yang berkah dan amanah, BSN optimistis dapat menjadi… Read More

2 hours ago

BTN Bidik Pertumbuhan Kredit 2026 hingga 11 Persen, Ini Pendorongnya

Poin Penting BTN memproyeksikan pertumbuhan kredit 2026 di kisaran 8-10 persen. Secara internal, BTN menyiapkan… Read More

2 hours ago