Nasional

KPK Tambah Amunisi Penindakan, 40 Penyelidik dan Penyidik Baru Resmi Dilantik

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat daya gempur pemberantasan korupsi. Sebanyak 40 insan KPK, terdiri dari 9 penyelidik dan 31 penyidik, resmi dilantik dan diambil sumpahnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/7).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan disaksikan jajaran pejabat struktural serta sivitas internal lembaga antirasuah.

Dalam sambutannya, Setyo menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif. Lebih dari itu, kata dia, proses ini mencerminkan komitmen moral dan profesional untuk memperkuat garda terdepan dalam penegakan hukum.

“Saudara-saudara adalah ujung tombak penegakan hukum, KPK percaya dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saudara akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya khususnya dalam memperkuat upaya penindakan sebagai pendekatan yang membawa efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Setyo, dikutip dari laman resmi KPK, Sabtu, 19 Juli 2025.

Baca juga: KPK Lelang 199 Koleksi Barang-Barang Gratifikasi

Setyo juga menekankan pentingnya kolaborasi antarunit dan antarindividu di lingkungan KPK. Ia meminta agar penyelidik dan penyidik baru membangun sinergi dengan para personel yang lebih dulu bertugas.

“Pelimpahan tugas dan wewenang harus dimaknai secara tepat. Fungsi kontrol dan manajerial tetap berada di tangan pimpinan yang harus dimaknai secara tepat,” jelasnya.

Meski tidak semua penyelidik dan penyidik berlatar belakang hukum, Setyo menilai hal itu bukan hambatan. Menurutnya, pemahaman hukum bisa terus diasah melalui proses belajar yang konsisten serta bimbingan dari mentor berpengalaman.

Ia menegaskan bahwa efektivitas kerja penindakan sangat bergantung pada pemahaman hukum yang kuat dan kemampuan untuk menjalin kerja sama lintas unit maupun dengan institusi penegak hukum lainnya.

Berpijak pada Prinsip Pro Justitia

Menutup sambutannya, Setyo menekankan bahwa seluruh tindakan hukum harus mengacu pada prinsip Pro Justitia, yaitu demi keadilan. Penegakan hukum, kata dia, harus sah secara hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta berlandaskan kode etik.

“Tindakan hukum yang dilakukan tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat surat perintah penegakan hukum yang dijalankan,” tegasnya.

Baca juga: Resmi! OJK Kukuhkan Anggota KPKS, Berikut Susunan, Tujuan dan Fungsinya

Pelantikan ini menjadi bagian dari strategi penguatan kelembagaan yang dijalankan secara berkelanjutan oleh KPK. Dengan penambahan personel penyelidikan dan penyidikan, lembaga berharap kualitas penanganan kasus korupsi ke depan makin tajam, profesional, dan berkeadilan. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

11 mins ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

1 hour ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

4 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

5 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

5 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

7 hours ago