Ketua KPK, Setyo Budiyanto memimpin pelantikan 40 insan KPK yang terdiri dari 9 penyelidik dan 31 penyidik, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. (Foto: Dok. KPK)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat daya gempur pemberantasan korupsi. Sebanyak 40 insan KPK, terdiri dari 9 penyelidik dan 31 penyidik, resmi dilantik dan diambil sumpahnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/7).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan disaksikan jajaran pejabat struktural serta sivitas internal lembaga antirasuah.
Dalam sambutannya, Setyo menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif. Lebih dari itu, kata dia, proses ini mencerminkan komitmen moral dan profesional untuk memperkuat garda terdepan dalam penegakan hukum.
“Saudara-saudara adalah ujung tombak penegakan hukum, KPK percaya dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saudara akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya khususnya dalam memperkuat upaya penindakan sebagai pendekatan yang membawa efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Setyo, dikutip dari laman resmi KPK, Sabtu, 19 Juli 2025.
Baca juga: KPK Lelang 199 Koleksi Barang-Barang Gratifikasi
Setyo juga menekankan pentingnya kolaborasi antarunit dan antarindividu di lingkungan KPK. Ia meminta agar penyelidik dan penyidik baru membangun sinergi dengan para personel yang lebih dulu bertugas.
“Pelimpahan tugas dan wewenang harus dimaknai secara tepat. Fungsi kontrol dan manajerial tetap berada di tangan pimpinan yang harus dimaknai secara tepat,” jelasnya.
Meski tidak semua penyelidik dan penyidik berlatar belakang hukum, Setyo menilai hal itu bukan hambatan. Menurutnya, pemahaman hukum bisa terus diasah melalui proses belajar yang konsisten serta bimbingan dari mentor berpengalaman.
Ia menegaskan bahwa efektivitas kerja penindakan sangat bergantung pada pemahaman hukum yang kuat dan kemampuan untuk menjalin kerja sama lintas unit maupun dengan institusi penegak hukum lainnya.
Menutup sambutannya, Setyo menekankan bahwa seluruh tindakan hukum harus mengacu pada prinsip Pro Justitia, yaitu demi keadilan. Penegakan hukum, kata dia, harus sah secara hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta berlandaskan kode etik.
“Tindakan hukum yang dilakukan tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat surat perintah penegakan hukum yang dijalankan,” tegasnya.
Baca juga: Resmi! OJK Kukuhkan Anggota KPKS, Berikut Susunan, Tujuan dan Fungsinya
Pelantikan ini menjadi bagian dari strategi penguatan kelembagaan yang dijalankan secara berkelanjutan oleh KPK. Dengan penambahan personel penyelidikan dan penyidikan, lembaga berharap kualitas penanganan kasus korupsi ke depan makin tajam, profesional, dan berkeadilan. (*)
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More
Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More
Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More
Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More
Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More