News Update

KPK Sita Rp5,3 M dan Deposito Rp28 M dalam Kasus EDC BRI 2020-2024

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp5,3 miliar dari rekening swasta dalam penggeledahan di tujuh lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI periode 2020-2024.

“KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut, yaitu berupa uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Menurut Budi, uang tersebut telah dipindahkan ke rekening milik KPK sebagai bagian dari proses penyidikan. Ia menyebut uang tersebut diduga merupakan biaya terkait pengadaan mesin EDC BRI.

Selain uang tunai, KPK juga menemukan bilyet deposito senilai Rp28 miliar, berbagai dokumen, dan sejumlah barang bukti elektronik dalam penggeledahan yang dilakukan di tujuh titik.

Adapun penggeledahan itu berlangsung pada 1-2 Juli 2025. Lokasi yang digeledah meliputi 5 rumah dan 2 kantor vendor yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Rumah dan Kantor Terkait Kasus EDC BRI 2020-2024

Sebelumnya, Kamis, 26 Juni 2025, KPK juga menggeledah dua lokasi dalam proses penyidikan awal, yakni Kantor Pusat BRI di kawasan Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen terkait pengadaan, tabungan, perangkat elektronik, serta catatan keuangan yang diduga relevan dengan perkara.

Pada hari yang sama, KPK juga secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan baru terhadap kasus pengadaan mesin EDC tersebut, yang berlangsung dalam periode 2020–2024.

Baca juga: Mencuat Kasus EDC, Ini Daftar Direksi BRI 2020-2024

Nilai Proyek Fantastis, 13 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Dalam perkembangan lanjutan, pada Senin, 30 Juni 2025, KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan mesin EDC ini mencapai Rp2,1 triliun.

Bersamaan dengan itu, KPK mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri guna menggali keterangan dan mendalami peran masing-masing dalam proyek tersebut.

Mereka yang dicegah memiliki inisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat tinggi di BRI, yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama) dan Indra Utoyo (mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi), yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank.

Baca juga: Dirut Allo Bank Klarifikasi Pencegahannya oleh KPK Terkait Kasus Lama di BRI

Berdasarkan pernyataan resmi KPK, Selasa, 1 Juli 2025, dugaan kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Penyidikan pun masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

14 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

15 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

15 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

17 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

22 hours ago