News Update

KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Terbaru, lembaga antirasuah itu menyita aset senilai total Rp1,11 miliar.

“Hari ini (Senin 14/7) telah dilakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp411 juta, dan dua bidang tanah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, senilai Rp700 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 Juli 2025.

Terkait kasus tersebut, KPK juga kembali memanggil Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Jhendik dilakukan pada hari yang sama, Senin, 14 Juli 2025. Sebelumnya, Jhendik telah diperiksa penyidik pada 3 Juni 2025.

Baca juga: Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Panggil Lagi Dirut BPR Bank Jepara Artha

Dalam pemeriksaan awal itu, KPK mendalami sejauh mana peran dan kewenangannya sebagai pimpinan tertinggi di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Kredit Fiktif Seret 39 Debitur dan 5 Tersangka

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak 24 September 2024. Dalam konstruksi awal perkara, KPK menemukan adanya dugaan pemberian fasilitas kredit fiktif terhadap sedikitnya 39 debitur.

Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih merahasiakan identitas mereka karena proses penyidikan belum rampung.

“Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya, dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

Baca juga: BPR Bank Jepara Artha Disorot KPK, Begini Profilnya

Dicegah ke Luar Negeri, Termasuk Dirut

Sebagai langkah pengamanan penyidikan, KPK juga mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia pada 26 September 2024. Mereka berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Pencegahan itu, menurut KPK, dilakukan agar kelima orang tersebut tetap berada di wilayah hukum Indonesia untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

PWI Pusat Bakal Terima Hadiah Patung Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko dari Blora

Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More

53 mins ago

DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN

Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More

1 hour ago

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

13 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

13 hours ago

Daftar Saham Top Laggards dalam Sepekan, Ada BREN, BUMI hingga MORA

Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More

13 hours ago

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

13 hours ago