Ilusrasi Markas KPK di Jakarta. (Julian)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Terbaru, lembaga antirasuah itu menyita aset senilai total Rp1,11 miliar.
“Hari ini (Senin 14/7) telah dilakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp411 juta, dan dua bidang tanah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, senilai Rp700 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 Juli 2025.
Terkait kasus tersebut, KPK juga kembali memanggil Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Jhendik dilakukan pada hari yang sama, Senin, 14 Juli 2025. Sebelumnya, Jhendik telah diperiksa penyidik pada 3 Juni 2025.
Baca juga: Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Panggil Lagi Dirut BPR Bank Jepara Artha
Dalam pemeriksaan awal itu, KPK mendalami sejauh mana peran dan kewenangannya sebagai pimpinan tertinggi di bank milik pemerintah daerah tersebut.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak 24 September 2024. Dalam konstruksi awal perkara, KPK menemukan adanya dugaan pemberian fasilitas kredit fiktif terhadap sedikitnya 39 debitur.
Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih merahasiakan identitas mereka karena proses penyidikan belum rampung.
“Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya, dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.
Baca juga: BPR Bank Jepara Artha Disorot KPK, Begini Profilnya
Sebagai langkah pengamanan penyidikan, KPK juga mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia pada 26 September 2024. Mereka berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Pencegahan itu, menurut KPK, dilakukan agar kelima orang tersebut tetap berada di wilayah hukum Indonesia untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar. (*)
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More