News Update

KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Terbaru, lembaga antirasuah itu menyita aset senilai total Rp1,11 miliar.

“Hari ini (Senin 14/7) telah dilakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp411 juta, dan dua bidang tanah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, senilai Rp700 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 Juli 2025.

Terkait kasus tersebut, KPK juga kembali memanggil Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Jhendik dilakukan pada hari yang sama, Senin, 14 Juli 2025. Sebelumnya, Jhendik telah diperiksa penyidik pada 3 Juni 2025.

Baca juga: Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Panggil Lagi Dirut BPR Bank Jepara Artha

Dalam pemeriksaan awal itu, KPK mendalami sejauh mana peran dan kewenangannya sebagai pimpinan tertinggi di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Kredit Fiktif Seret 39 Debitur dan 5 Tersangka

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak 24 September 2024. Dalam konstruksi awal perkara, KPK menemukan adanya dugaan pemberian fasilitas kredit fiktif terhadap sedikitnya 39 debitur.

Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih merahasiakan identitas mereka karena proses penyidikan belum rampung.

“Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya, dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

Baca juga: BPR Bank Jepara Artha Disorot KPK, Begini Profilnya

Dicegah ke Luar Negeri, Termasuk Dirut

Sebagai langkah pengamanan penyidikan, KPK juga mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia pada 26 September 2024. Mereka berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Pencegahan itu, menurut KPK, dilakukan agar kelima orang tersebut tetap berada di wilayah hukum Indonesia untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

7 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

8 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

8 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

14 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

15 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

15 hours ago