KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha

KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Terbaru, lembaga antirasuah itu menyita aset senilai total Rp1,11 miliar.

“Hari ini (Senin 14/7) telah dilakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp411 juta, dan dua bidang tanah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, senilai Rp700 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 Juli 2025.

Terkait kasus tersebut, KPK juga kembali memanggil Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Jhendik dilakukan pada hari yang sama, Senin, 14 Juli 2025. Sebelumnya, Jhendik telah diperiksa penyidik pada 3 Juni 2025.

Baca juga: Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Panggil Lagi Dirut BPR Bank Jepara Artha

Dalam pemeriksaan awal itu, KPK mendalami sejauh mana peran dan kewenangannya sebagai pimpinan tertinggi di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Kredit Fiktif Seret 39 Debitur dan 5 Tersangka

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak 24 September 2024. Dalam konstruksi awal perkara, KPK menemukan adanya dugaan pemberian fasilitas kredit fiktif terhadap sedikitnya 39 debitur.

Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih merahasiakan identitas mereka karena proses penyidikan belum rampung.

“Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya, dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

Baca juga: BPR Bank Jepara Artha Disorot KPK, Begini Profilnya

Dicegah ke Luar Negeri, Termasuk Dirut

Sebagai langkah pengamanan penyidikan, KPK juga mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia pada 26 September 2024. Mereka berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Pencegahan itu, menurut KPK, dilakukan agar kelima orang tersebut tetap berada di wilayah hukum Indonesia untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62