Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rersmi menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino atau yang akrab dipanggil RJ Lino terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010 silam.
Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, kepada media hari ini (26/3). Alexander menyatakan, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dan mengumukan RJL sebagai tersangka pada bulan Desember 2015.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Alexander melalui video conference di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, selama proses penyidikan, telah dikumpulkan berbagai alat bukti diantaranya keterangan 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.
Tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.