KPK Pastikan Menag Bebas Jeratan Pidana usai Laporkan Jet Pribadi dari OSO

KPK Pastikan Menag Bebas Jeratan Pidana usai Laporkan Jet Pribadi dari OSO

Poin Penting

  • KPK menyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana karena melaporkan dugaan gratifikasi jet pribadi dalam 30 hari kerja.
  • Berdasarkan Pasal 12C UU Tipikor, pelaporan gratifikasi tepat waktu membuat ketentuan pidana dalam Pasal 12B tidak berlaku.
  • KPK masih menganalisis laporan tersebut untuk menentukan nilai yang harus dikembalikan ke kas negara.

Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi bebas dari sanksi pidana meski menerima fasilitas jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hal tersebut karena Menag telah melaporkan dugaan gratifikasi itu dalam 30 hari kerja setelah penerimaan fasilitas.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai, red.). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 23 Februari 2026.

Baca juga: Menag Nasaruddin Lapor KPK soal Penggunaan Jet Pribadi OSO, Ini Alasannya

Pasal yang dimaksud Arif tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dasar Hukum Pelaporan Gratifikasi

Pasal 12B UU Tipikor mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan maupun berlawanan dengan tugasnya, maka dapat dikenakan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 12C menyatakan Pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK, yakni paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.

Baca juga: Gratifikasi di Proyek Pertamina, KPK Tetapkan Petinggi dan Pihak Swasta sebagai Tersangka

Arif melanjutkan, KPK memberi Menag waktu 20 hari kerja untuk melengkapi laporan, kemudian memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut sebelum menentukan nilai gratifikasi yang harus dikembalikan ke kas negara.

“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelas Arif.

Latar Belakang Jet Pribadi

Sebelumnya, kunjungan Menag Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi ramai dibahas di media sosial.

Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, sempat menjelaskan bahwa jet pribadi milik OSO dipinjamkan demi efisiensi waktu untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah di Takalar, Sulsel.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” kata Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin (16/2).

Baca juga: Terungkap Pemilik Jet Pribadi yang Sering Ditumpangi Harvey Moeis, Berikut Harga dan Spesifikasinya

Persoalan jet pribadi ini juga sempat mendapat perhatian Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Ia menyarankan agar Menag melaporkan gratifikasi tersebut tanpa perlu dipanggil lembaga antirasuah. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62