KPK Panggil Direktur Keuangan Perusahaan Asuransi Terkait Kasus PT IIM

KPK Panggil Direktur Keuangan Perusahaan Asuransi Terkait Kasus PT IIM

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Insight Investments Management (IIM). Kali ini, KPK memanggil tiga sosok penting dari sektor keuangan BUMN asuransi dan dana pensiun untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ketiga orang yang diperiksa itu masing-masing berinisial HIS, JI, dan PS.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 9 Juli 2025.

Baca juga: Lagi, Penyidik KPK Sita Uang Rp10 Miliar Terkait Kasus EDC BRI 2020-2024

Informasi yang dihimpun menyebutkan, HIS adalah inisial dari Helmi Iman Satriyono, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko ASABRI sekaligus mantan Direktur Keuangan Taspen pada Oktober 2018-Januari 2020.

Sementara, JI dan PS, masing-masing adalah Jusmaidi Indra (pensiunan sekaligus Senior Vice President Analisis Investasi Taspen pada 2021-Januari 2023, dan Patar Sitanggang (mantan Direktur Keuangan Taspen).

“Mereka diperiksa sebagai saksi,” imbuh Budi.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bos PT Hartadinata Abadi di Kasus Taspen

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada 8 Maret 2024, yang melibatkan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

Seiring perkembangan kasus, pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Langkah ini, kata Budi, sebagai upaya serius KPK dalam meminta pertanggungjawaban hukum bukan hanya terhadap individu pelaku, tetapi juga terhadap badan hukum yang diduga diuntungkan dalam praktik korupsi tersebut. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62