Poin Penting:
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditangkap KPK dalam OTT terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.
- KPK mengamankan lima orang dan membawa seluruhnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
- KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Penangkapan dilakukan terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar,” ujar Fitroh di Jakarta, dikutip Antara, Jumat, 10 Juli 2026.
Baca juga: Skandal Amplop Menhut Raja Juli, Lapor KPK setelah OTT Bupati Kuansing
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Proses tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo terhadap Perangkat Daerah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara yang menjerat Bupati Sukoharjo berkaitan dengan dugaan pemerasan.
Dugaan itu dilakukan oleh kepala daerah terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, tim KPK lebih dulu melakukan pemeriksaan awal terhadap Etik Suryani di Polresta Surakarta.
Setelah itu, KPK membawa Etik bersama empat orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Lima Orang Diamankan dalam OTT KPK
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” kata Budi.
Kelima pihak yang diamankan dijadwalkan tiba di Jakarta pada Jumat pagi. Mereka akan menjalani pemeriksaan sebelum KPK menentukan status hukum masing-masing dalam waktu 1×24 jam.
Baca juga: Siapa Febrie Adriansyah dan Kenapa Rumahnya Dijaga Ketat Tentara?
OTT Sukoharjo Jadi Operasi Tangkap Tangan Ke-16 Tahun 2026
Penangkapan terhadap Bupati Sukoharjo menjadi OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian OTT terhadap pejabat dari berbagai daerah dan instansi.
Pada Januari 2026, KPK mengawali OTT dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Pada bulan yang sama, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.
Memasuki Februari, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, serta Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.
Selama Maret, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam OTT yang berbeda.
Pada April, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, sedangkan Mei tidak ada OTT.
Pada Juni, KPK kembali melakukan sejumlah OTT, termasuk yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri.
KPK juga menangkap Bupati Muara Enim Edison, seorang ASN Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta melakukan OTT yang membuat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyerahkan diri.
Memasuki Juli, KPK lebih dulu menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dalam OTT ke-15. Kini, penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjadi OTT ke-16 yang tengah diproses KPK.
KPK masih mendalami perkara yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Penetapan status hukum para pihak yang diamankan akan diumumkan setelah proses pemeriksaan awal selesai sesuai ketentuan KUHAP. (*)
Editor: Yulian Saputra


