Oleh Tim Infobank
DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu oleh waktu. Ia sarat dengan beban kata-kata yang dipaksakan, desahan narasi yang dipelintir, dan harapan-harapan kecil para saksi yang hanya ingin kebenaran berdiri tegak, sekalipun di hadapan kuasa yang seolah telah memutuskan segalanya.
Serombongan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang, bukan untuk pertama kalinya. Mereka kembali mendudukkan saksi-saksi yang itu-itu juga. Nama-nama yang telah hafal dengan alur pertanyaan, dengan intonasi yang berubah-ubah: dari merajuk, menjebak, hingga meledak menjadi bentakan. Pilihannya strategis: Mapolda. Sebuah setting yang diharap memberi efek “seram,” memecah kesunyian ingatan, memeras “pengakuan” yang selama ini tak kunjung terucap.
Apa yang sebenarnya mereka cari? Mereka sedang berusaha mati-matian meyakinkan—bukan kepada publik, tapi barangkali juga kepada diri sendiri—bahwa tersangkanya, Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, benar-benar tahu tentang sebuah “dana non-budgeter” dari anggaran iklan.
Sebuah dana yang dalam kesaksian demi kesaksian para pelaku bisnis perbankan yang diperiksa, ibarat “pepesan kosong.” Sebuah ilusi. Bank, bagi mereka yang hidup di dalamnya, bukan warung kopi. Setiap rupiah punya jejak, setiap kebijakan punya prosedur, setiap transaksi butuh pertanggungjawaban. Uang sebesar itu, mustahil menguap begitu saja, tak berbekas dalam pembukuan yang ketat.
Namun, narasi “pepesan kosong” itu harus dijahit menjadi baju tahanan yang kokoh. Maka, penyidik pun mengulang-ulang pemeriksaan. Seolah-olah, dengan menggeser tempat duduk ke ruang yang lebih angker, kebenaran yang lama bersembunyi akan tiba-tiba muncul.
Di konferensi pers, Budi Prasetyo, Jubir KPK, berbicara. Dan di antara keduanya, terbentang sebuah jurang pemahaman yang lebar—atau lebih tepatnya, sebuah “pergeseran narasi” yang begitu jauh, hingga membuat kita semua mengernyit: apa sebenarnya yang sedang dikejar?
Awalnya, ceritanya megah dan menakutkan: “Dana Non-Budgeter Iklan BJB Senilai Rp222 Miliar.” Sebuah angka yang menggelegar, sebuah frasa yang langsung membangkitkan amarah publik. Uang rakyat yang dikatakan mengalir “kemana-mana.” Atas dasar itulah nama-nama diseret, hidup dijadikan bahan berita, dan seorang direktur ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi hari ini, setelah berbulan-bulan, setelah saksi-saksi yang sama diperiksa berulang di ruang gelap Mapolda, apa yang didengungkan? Bukan lagi tentang aliran dana fantastis dari dunia periklanan. Melainkan tentang “perjalanan dinas Gubernur Ridwan Kamil.” Tentang tiket pesawat, hotel, dan—perhatian utama—transaksi di money changer.
Baca juga: Agus Fitrawan Bankir BPD Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Sengketa Kredit Ranah Perdata
Inikah cara sebuah lembaga besar mengakui bahwa “hantu” Rp222 miliar itu tak pernah ditemukan? Dengan mengalihkan sorot lampu ke hal yang sama sekali berbeda: ke hal yang legal, prosedural, dan wajar—yaitu penukaran valuta asing untuk keperluan dinas resmi?
Logika yang dipakai sungguh membuat kita mengelus dada. Seorang Gubernur, dalam masa jabatannya lima tahun, melakukan kunjungan resmi sister city ke berbagai negara. Ia diundang secara resmi, surat-menyurat ada. Bank BJB, sebagai bank daerah, kerap diajak dalam delegasi untuk menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan setempat. Satu rombongan bisa sepuluh orang. Mereka tinggal di hotel, sewa mobil, makan, hingga memberi cenderamata.
Pertanyaannya: apakah mereka membayar hotel di Amsterdam atau Tokyo dengan rupiah? Tentu tidak. Mereka menukar uang. Dan ketika akumulasi perjalanan dinas selama tiga tahun dihitung, jumlahnya pun pasti besar. Bisa mencapai miliaran rupiah. Itu bukan bukti korupsi. Itu bukti bahwa mereka benar-benar bekerja dan melakukan perjalanan.
Menyebut hal yang wajar ini sebagai “kejanggalan” bukanlah kecerdasan. Itu adalah kegagalan membedakan antara yang normal dan yang jahat. Atau, lebih parah, itu adalah pengakuan terselubung bahwa hantu dana iklan yang maha besar itu benar-benar hanya “pepesan kosong.”
Dan di ujung kegagalan itu, muncullah anekdot kelucuan di publik mendengar pernyataan Budi Prasetyo, Jubir KPK yang seperti lucu, tapi tragis: “siapa tahu ketemu Aura Kasih.”
Di situlah masyarakat terhenyak. Lembaga pemberantasan korupsi yang seharusnya bergulat dengan data, dokumen, dan alur keuangan, kini berubah seperti infotainment yang mencari sensasi. Pencarian kebenaran hukum direduksi jadi semacam perburuan gosip. Seolah-olah dengan menemukan artis di suatu lokasi, maka seluruh bangunan tuduhan korupsi akan menjadi sah.
Ini bukan lagi soal pergeseran pasal. Ini adalah “kekejaman logika”. Ketika sebuah lembaga kehilangan akal, ia mulai menyidik hal-hal yang tak ada hubungannya dengan dakwaan awal. Ia memanggil saksi yang itu-itu lagi, bukan untuk membongkar kasus, tapi untuk membenarkan bahwa penyidikan harus terus berjalan—meski arahnya sudah tak karuan.
Tidak sedikit yang ingin KPK kuat. Semua mendukung pemberantasan korupsi. Tapi kekuatan dan dukungan itu akan luntur jika yang kita saksikan adalah sebuah “komedi tragis” yang memalukan: menyidik penukaran uang untuk hotel, lalu berharap menemukan artis.
Hari-hari ini publik bukanlah orang bodoh. Tentu bisa membedakan antara uang haram dan uang dinas. Kami bisa melihat ketika sebuah kasus besar bergeser jadi pencarian hal remeh-temeh. Dan kami akan mencatat ketika sebuah lembaga mulai berbicara seperti pembawa acara gosip, bukan seperti penegak hukum.
“Berani Jujur,” begitu slogan KPK. Maka, beranilah jujur pada diri sendiri. Jika Rp222 miliar itu tak ditemukan, katakan. Jangan ganti dengan pencarian Aura Kasih di lorong money changer. Itu bukan pemberantasan korupsi. Itu pemborosan waktu, kepercayaan, dan wibawa hukum kita semua.
Kebenaran tidak perlu dicari di hotel-hotel luar negeri. Ia ada di dokumen, di saksi, di logika yang jernih. Kembalilah ke sana.
Menurut penelusuran Infobank, (F) seorang mantan sekretaris, dengan gamblang membeberkan catatan keuangan Yuddy. Setiap rumah, tabungan, deposito, ia tunjukkan asal-usulnya: hasil kerja dari Bank Mandiri, BNI, dan BJB. Ia mengenang pesan bosnya setiap kali Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disusun: “Laporkan semua, jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak ada harta saya yang haram.” Sebuah integritas yang diterjemahkan dalam dokumen, bukan retorika.
Hal yang sama juga pada (H), asisten pribadi, menjadi saksi bisu setiap langkah Yuddy. Ia bersaksi, dengan tegas membuat penyidik terdiam, bahwa Yuddy tak pernah sekalipun bertemu dengan agensi iklan, vendor, atau pihak ketiga yang berkepentingan dengan bank. “Tidak pernah sama sekali,” asisten pribadi Yuddi. Agenda kerja Yuddy steril dari kepentingan bisnis sempit, hanya diisi dengan tugas-tugas direksional yang terdokumentasi.
Sementara (R) dari divisi Corporate Secretary, menurut penelusuran Infobank, ditekan untuk mengaitkan kebijakan pengiklanan dengan instruksi Yuddy. Ia pun tetap pada kesaksiannya: kebijakan itu dibuat oleh unit kerja lain, ditandatangani direksi lain, tanpa campur tangan sang direktur utama. “Kebenaran tidak akan hilang dari seseorang yang tahu bahwa benar adalah benar,” begitulah kira-kira prinsip yang dipegangnya.
Mereka semua, dari dalam Bank BJB, melukiskan portrait seorang pemimpin bank yang justru terlalu “bersih” untuk permainan kotor dana non-budgeter. Mereka menggambarkan seseorang yang sengaja memutus mata rantai monopoli dan inefisiensi, yang mungkin saja membuat ia berseteru dengan kepentingan lama. Padahal, Yuddy Renaldi dikenang sebagai Dirut satu-satunya yang membuat laba Bank BJB tertinnggi dalam sejarah perseroan.
Baca juga: Tersangka Tanpa Aliran Dana, Sebuah Kisah Pilu “Yuddy Renaldi” di Balik Kasus Dana Iklan BJB
Lalu, kemana lari narasi besar KPK? Anehnya, ia berputar-putar pada orbit yang sama: orang-orang dekat Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat. Seolah-olah, “sungai” dana sebesar Rp222 miliar itu hanya mengalir ke satu muara. Di mana wajah-wajah lain yang seharusnya ikut muncul jika skemanya sedemikian masif? Atau, jangan-jangan, ini memang cerita yang dipaksakan, sebuah “pepesan kosong” yang keburu dikukuhkan menjadi kasus, hanya karena berasal dari aduan seseorang yang gagal mendapatkan proyek?
Inilah tragedi kemanusiaannya: ketika lembaga yang diamanahkan untuk memburu kebenaran, justru terjebak dalam naskah yang telah ditulis sebelumnya. Ketika proses penyidikan bukan lagi upaya menemukan fakta, melainkan memaksakan fakta agar sesuai dengan tersangka yang telah ditetapkan. Ruang pemeriksaan tanpa kamera dan tanpa pendampingan hukum menjadi panggung dimana ketidakseimbangan kuasa terjadi dengan tragis.
Kepada KPK, seperti diungkapkan ahli hukum perbankan kepada Infobank, keberanian sejati bukan hanya pada menahan yang kuat, tapi juga pada mengoreksi yang keliru. Slogan “Berani Jujur” itu menggelinding ke dua arah. Ia harus berani jujur pada publik, dan—yang lebih sulit—berani jujur pada diri sendiri. Apakah semua ini dibangun di atas fondasi yang kokoh, atau hanya di atas “ilusi dan pepesan kosong”?
Menyudahi narasi keji dan dzalim bukan tanda kelemahan, melainkan puncak dari kearifan institusi. Membebaskan yang ternyata tak bersalah, dengan segala konsekuensinya, justru akan mengukuhkan kredibilitas yang kini tercabik-cabik oleh pertanyaan publik. Kebenaran yang dipelintir mungkin akan memenangkan suatu perkara, tetapi ia akan menghancurkan sesuatu yang lebih berharga: kepercayaan.
Sudah waktunya menghentikan pemeriksaan yang berulang untuk sekadar mencari pembenaran. Dengarkanlah kesaksian mereka yang justru dari dalam. Kembalilah pada logika dasar perbankan dan logika dasar keadilan. Karena, pada akhirnya, hanya dengan itu KPK bisa kembali menjadi padi yang memberi makan keadilan, bukan kapas yang kosong, hanya indah dilihat tapi tak berisi. (*)
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More
Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More
Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More
Selain itu diumumkan juga penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan… Read More