Oleh The Finance Team
MASIHKAH Indonesia berlandaskan hukum? Pertanyaan itu kembali muncul dalam setiap diskusi Infobank. Sebab, gebyar-gebyar petersangkaan para bankir masih terjadi. Narasi dengan kerugian negara yang jumbo makin menambah daftar pertanyaan.
Salah satu pertanyaan besar adalah narasi tentang korupsi dana nonbujeter Bank BJB sebesar Rp222 miliar. Hingga saat ini, kasusnya masih menggantung. Sedang dicari-cari titik kesalahannya. Adalah Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, yang ditersangkakan dalam kasus nonbujeter Bank BJB.
Menurut diskusi terbatas The Finance Institute, ada kesimpulan yang gamblang. Dalam suatu negara hukum yang sehat, lembaga penegak hukum harus berdiri di atas pilar bukti, prosedur yang adil, dan prinsip praduga tak bersalah.
Kekuatannya bukan terletak pada kerasnya atau bisingnya narasi di media, apalagi pada kemampuan “menciptakan” realitas hukum sebelum pemeriksaan tuntas. Kekuatannya justru terletak pada ketelitian, objektivitas, dan komitmen untuk mencari kebenaran materiel, sekalipun kebenaran itu tidak sesuai dengan skenario awal.

Belakangan, menurut catatan Infobank, masyarakat disuguhi oleh sebuah drama penegakan hukum yang memprihatinkan, yang berpusat pada tuduhan pengelolaan dana nonbujeter di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Menurut penelusuran Infobank, tercium bau penyimpangan proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih berbahaya daripada substansi yang dituduhkan.
Baca juga: Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal
Ada sebuah pola yang mengkhawatirkan. Penersangkaan dilakukan sebelum pemeriksaan mendalam di tahap penyelidikan ataupun penyidikan. Jelas ini adalah langkah terbalik yang fatal. Hukum seharusnya bergerak dari penyelidikan, ditemukannya bukti permulaan yang cukup, baru kemudian penyidikan dan penersangkaan.
Padahal, bila seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, seluruh proses setelahnya berisiko besar menjadi pembenaran (justifikasi) atas keputusan yang gegabah itu. Lembaga penegak hukum kemudian terjebak dalam “kebutuhan” untuk membuktikan narasi awal, alih-alih menelusuri fakta dengan kepala dingin.
Dalam kasus Bank BJB, narasi awalnya adalah kerugian negara sebesar Rp222 miliar dari dana nonbujeter. Dan, klaim ini seolah-olah harus dipertahankan mati-matian. Padahal, berdasarkan informasi internal hasil penelusuran Infobank, setiap kali ada pemeriksaan internal di Bank BJB, kesimpulannya selalu sama: tidak ditemukan pengelolaan dana nonbujeter. Lalu, dari mana angka Rp222 miliar itu muncul? Ini menjadi pertanyaan mendasar.
Logika keuangan bank sederhana saja. Dana nonbujeter, jika memang ada dan dikelola secara institusional, pasti akan meninggalkan jejak. Ia membutuhkan rekening khusus, pencatatan di divisi keuangan (PKU), dan alur keluar-masuk yang terdokumentasi. Bank bukan warung kopi yang menyimpan uang tunai ratusan miliar di brankas.
Dana sebesar Rp222 miliar adalah angka yang sangat masif untuk “disembunyikan” di balik tumpukan berkas atau brankas tanpa meninggalkan jejak digital dan administratif yang jelas. Asumsi bahwa uang sebesar itu dikelola secara “liar” tetapi tanpa satu pun bukti adanya aliran dana – baik kepada pejabat yang dituduh maupun dari mereka – adalah asumsi yang ajaib secara finansial.
Namun, yang terjadi kemudian adalah sebuah upaya pelurusan “narasi paksa”. Karena sudah telanjur menersangkakan orang dan mengumumkan angka kerugian negara yang fantastis jumlahnya kepada publik, akhirnya harus ada “kebenaran” sesuai dengan narasi awal.
Alih-alih mengakui bahwa pemeriksaan tidak menemukan bukti, justru malah terus-menerus menciptakan kegaduhan/keramaian di media. Inilah yang disebut dalam pengaduan tersebut sebagai “fitnah paling keji dan zalim”. Caranya, menciptakan realitas di ruang publik yang tidak memiliki fondasi kuat di ruang pemeriksaan.
Bahayanya jelas. Menurut Infobank Institute, setidaknya ada tiga. Satu, merusak institusi. KPK, sebagai lembaga yang dibangun dengan modal sosial tinggi, akan terkikis kredibilitasnya jika dianggap bermain dengan “ilusi” dan “karangan” demi menyelamatkan muka.
Dua, menghancurkan hidup orang-orang yang dituduh. Nama baik, karier, dan mental mereka hancur karena narasi yang mungkin dibangun di atas fondasi yang rapuh. Tiga, mengalihkan perhatian. Ini menguras energi publik hanya untuk membongkar “ilusi” Rp222 miliar, sementara – boleh jadi – praktik korupsi yang nyata dan lebih sistematis malah tak tersentuh.
KPK Jangan Membongkar Ilusi
Jika demikian halnya, maka perlu mengingatkan kembali bahwa tujuan penegakan hukum adalah keadilan, bukan kemenangan lembaga atas tersangka. Proses harus berjalan jernih, dengan bukti sebagai panglima.
Jika pemeriksaan berulang kali menyimpulkan tidak ada dana nonbujeter, dalam kasus Bank BJB ini, maka untuk apa diteruskan. Dan, keberanian untuk mengoreksi narasi awal serta mempertanggungjawabkan proses yang cacat itulah yang justru dapat membesarkan martabat sebuah lembaga penegakan hukum.
Jangan biarkan KPK – atau lembaga mana pun – terjebak dalam logika bahwa “narasinya harus benar”. Biarkanlah hukum bekerja mencari kebenaran, bukan memaksakan kebenaran versinya sendiri.
Indonesia terlalu berharga untuk dijadikan laboratorium eksperimen penegakan hukum yang zalim. Sudah cukup dengan kasus-kasus yang menimpa sejumlah profesional dan sejumlah bankir. Seperti kasus Ira Puspadewi (ASDP) yang kemudian dikoreksi Presiden Prabowo Subianto dengan putusan bebas.
Atau kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang melibatkan direksi tiga BPD. Padahal, para direksi BPD ini memberikan kredit ke Sritex berdasarkan laporan keuangan yang sudah diaudit akuntan publik, sehingga saat pemberian kredit, perusahaan masih dalam kondisi baik. Tetapi, sayangnya, aparat penegak hukum (APH) melihat kasus ini ketika kredit sudah macet.
Baca juga: Hantu Kriminalisasi Kredit Macet Pasca Revisi UU BUMN
Apakah hal yang sama harus juga menimpa Yuddy Renaldi dalam kasus dana nonbujeter Bank BJB – yang masih gelap, karena memang tidak ada bukti kuat yang mendukung. Inilah perlu diluruskan. Karier Yuddy Renaldi yang dibangun selama 40 tahun hancur lebur. Harta yang dikumpulkan sebagai profesional pun tak lagi bisa digunakan untuk biaya sakit kronisnya — karena seluruh kekayaan diblokir dan disita.
Jadi, sudah saatnya mengembalikan segala sesuatu pada proporsinya: bukti, logika, dan etika proses hukum yang beradab. Jangan mengumbar narasi besar ke publik hanya semata-mata meminta dukungan dari kriminalisasi kebijakan. Narasi besar itu juga memberi rasa takut pada hakim yang akan memutuskan perkara. Jadi, ketidakadilan yang menimpa para profesional ini dimulai dari sebuah tuntutan. (*)










