News Update

KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila, Ada Apa?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Februari 2025, malam.

“Rumah JS,” kata Tessa saat dikonfirmasi.

Baca juga: KPK ‘Ditantang’ Segera Datangi Kantor BPOM, Ada Apa?

KPK menyatakan penggeledahan ini masih berhubungan dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah mantan anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Ali, Selasa kemarin.

“Masih di perkara yang sama seperti saudara AA,” kata Tessa.

Dari penggeledahan rumah Ahmad Ali, KPK menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, barang elektronik, uang tunai, tas, dan jam tangan.

Dugaan Korupsi di Sektor Batu Bara

KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi dari bisnis pertambangan batu bara. Besarannya diperkirakan antara USD3,3 hingga USD5 per metrik ton batu bara.

Selain menerima gratifikasi, Rita juga diduga menyembunyikan aliran uang tersebut, sehingga KPK menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Jadi Tersangka TPPU, Segini Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

KPK terus menyelidiki aset yang diduga berasal dari korupsi. Salah satu langkahnya adalah dengan memeriksa saksi-saksi. Pada 27 Juni 2024, KPK meminta keterangan dari pengusaha Kalimantan Timur, Said Amin, terkait sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita Widyasari Dipenjara 10 Tahun

Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018. Mereka diduga melakukan pencucian uang senilai Rp436 miliar dari proyek dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita pun terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari berbagai pihak yang mengajukan izin dan proyek.

Baca juga: Survei KPK: 90 Persen Kementerian dan Lembaga Ada Suap-Gratifikasi, Pemda 97 Persen

Uang hasil korupsi itu digunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, serta aset lainnya.

Saat ini, Rita sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, ia juga harus membayar denda Rp600 juta atau menjalani tambahan enam bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa hukuman berakhir. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

12 mins ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

1 hour ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

2 hours ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

3 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

3 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

3 hours ago