News Update

KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila, Ada Apa?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Februari 2025, malam.

“Rumah JS,” kata Tessa saat dikonfirmasi.

Baca juga: KPK ‘Ditantang’ Segera Datangi Kantor BPOM, Ada Apa?

KPK menyatakan penggeledahan ini masih berhubungan dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah mantan anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Ali, Selasa kemarin.

“Masih di perkara yang sama seperti saudara AA,” kata Tessa.

Dari penggeledahan rumah Ahmad Ali, KPK menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, barang elektronik, uang tunai, tas, dan jam tangan.

Dugaan Korupsi di Sektor Batu Bara

KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi dari bisnis pertambangan batu bara. Besarannya diperkirakan antara USD3,3 hingga USD5 per metrik ton batu bara.

Selain menerima gratifikasi, Rita juga diduga menyembunyikan aliran uang tersebut, sehingga KPK menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Jadi Tersangka TPPU, Segini Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

KPK terus menyelidiki aset yang diduga berasal dari korupsi. Salah satu langkahnya adalah dengan memeriksa saksi-saksi. Pada 27 Juni 2024, KPK meminta keterangan dari pengusaha Kalimantan Timur, Said Amin, terkait sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita Widyasari Dipenjara 10 Tahun

Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018. Mereka diduga melakukan pencucian uang senilai Rp436 miliar dari proyek dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita pun terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari berbagai pihak yang mengajukan izin dan proyek.

Baca juga: Survei KPK: 90 Persen Kementerian dan Lembaga Ada Suap-Gratifikasi, Pemda 97 Persen

Uang hasil korupsi itu digunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, serta aset lainnya.

Saat ini, Rita sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, ia juga harus membayar denda Rp600 juta atau menjalani tambahan enam bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa hukuman berakhir. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

2 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

16 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

21 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

22 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

23 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago