KPK dan Istana Soroti Korupsi di Sektor Pertanian
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Februari 2025, malam.
“Rumah JS,” kata Tessa saat dikonfirmasi.
Baca juga: KPK ‘Ditantang’ Segera Datangi Kantor BPOM, Ada Apa?
KPK menyatakan penggeledahan ini masih berhubungan dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah mantan anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Ali, Selasa kemarin.
“Masih di perkara yang sama seperti saudara AA,” kata Tessa.
Dari penggeledahan rumah Ahmad Ali, KPK menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, barang elektronik, uang tunai, tas, dan jam tangan.
KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi dari bisnis pertambangan batu bara. Besarannya diperkirakan antara USD3,3 hingga USD5 per metrik ton batu bara.
Selain menerima gratifikasi, Rita juga diduga menyembunyikan aliran uang tersebut, sehingga KPK menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Jadi Tersangka TPPU, Segini Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
KPK terus menyelidiki aset yang diduga berasal dari korupsi. Salah satu langkahnya adalah dengan memeriksa saksi-saksi. Pada 27 Juni 2024, KPK meminta keterangan dari pengusaha Kalimantan Timur, Said Amin, terkait sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018. Mereka diduga melakukan pencucian uang senilai Rp436 miliar dari proyek dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita pun terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari berbagai pihak yang mengajukan izin dan proyek.
Baca juga: Survei KPK: 90 Persen Kementerian dan Lembaga Ada Suap-Gratifikasi, Pemda 97 Persen
Uang hasil korupsi itu digunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, serta aset lainnya.
Saat ini, Rita sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, ia juga harus membayar denda Rp600 juta atau menjalani tambahan enam bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa hukuman berakhir. (*)
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More