News Update

KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila, Ada Apa?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Februari 2025, malam.

“Rumah JS,” kata Tessa saat dikonfirmasi.

Baca juga: KPK ‘Ditantang’ Segera Datangi Kantor BPOM, Ada Apa?

KPK menyatakan penggeledahan ini masih berhubungan dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah mantan anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Ali, Selasa kemarin.

“Masih di perkara yang sama seperti saudara AA,” kata Tessa.

Dari penggeledahan rumah Ahmad Ali, KPK menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, barang elektronik, uang tunai, tas, dan jam tangan.

Dugaan Korupsi di Sektor Batu Bara

KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi dari bisnis pertambangan batu bara. Besarannya diperkirakan antara USD3,3 hingga USD5 per metrik ton batu bara.

Selain menerima gratifikasi, Rita juga diduga menyembunyikan aliran uang tersebut, sehingga KPK menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Jadi Tersangka TPPU, Segini Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

KPK terus menyelidiki aset yang diduga berasal dari korupsi. Salah satu langkahnya adalah dengan memeriksa saksi-saksi. Pada 27 Juni 2024, KPK meminta keterangan dari pengusaha Kalimantan Timur, Said Amin, terkait sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita Widyasari Dipenjara 10 Tahun

Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018. Mereka diduga melakukan pencucian uang senilai Rp436 miliar dari proyek dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita pun terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari berbagai pihak yang mengajukan izin dan proyek.

Baca juga: Survei KPK: 90 Persen Kementerian dan Lembaga Ada Suap-Gratifikasi, Pemda 97 Persen

Uang hasil korupsi itu digunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, serta aset lainnya.

Saat ini, Rita sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, ia juga harus membayar denda Rp600 juta atau menjalani tambahan enam bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa hukuman berakhir. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

6 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

6 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

6 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

7 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

7 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

7 hours ago