Poin Penting
- KPK mendukung percepatan pengesahan RUU Pembatasan uang kartal untuk menekan politik uang.
- Dana tunai dinilai sulit ditelusuri dan rawan digunakan membiayai praktik politik ilegal.
- Sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah menjadi tersangka korupsi hingga 18 Juli 2026.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal.
Langkah itu dinilai penting untuk menutup celah politik uang dan mencegah korupsi sejak proses pemilu berlangsung.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul tingginya penggunaan dana tunai dalam pemilu. Menurut KPK, transaksi tunai masih sulit ditelusuri sehingga rawan dimanfaatkan untuk praktik ilegal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggunaan dana tunai membuka peluang masuknya hasil tindak pidana ke dalam proses politik.
Dana itu dapat dipakai membeli dukungan, memobilisasi pemilih, hingga membiayai aktivitas pemenangan.
Baca juga: KPK: 300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Hilang Jejak dan Dikuasai Pihak Lain
RUU Pembatasan Uang Kartal Dinilai Perkuat Pencegahan Korupsi
Budi menilai belum adanya pembatasan uang kartal menjadi kelemahan serius dalam sistem pemilu. Kondisi tersebut berpotensi merusak integritas demokrasi sekaligus menjadi pintu masuk korupsi.
“Penggunaan dana tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Ia menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan. Upaya pencegahan harus dimulai dengan membenahi sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu.
“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
KPK menilai pembatasan uang kartal dalam kampanye dapat mempersempit ruang penyalahgunaan dana. Kebijakan itu juga diharapkan mencegah praktik korupsi sejak proses politik berlangsung.
Menurut Budi, perbaikan sistem kampanye menjadi langkah penting agar penyelenggaraan pemilu lebih transparan. Dengan begitu, potensi korupsi yang melibatkan kepala daerah dapat ditekan sejak awal.
Baca juga: KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya
15 Kepala Daerah Terjerat OTT Jadi Alarm
Dorongan percepatan RUU itu muncul setelah banyak kepala daerah tersangkut kasus korupsi. KPK mencatat 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring operasi tangkap tangan hingga 18 Juli 2026.
Sepanjang 2025, KPK menetapkan Abdul Azis, Abdul Wahid, Sugiri Sancoko, Ardito Wijaya, dan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam perkara berbeda.
Selama 2026, KPK juga menetapkan Maidi, Sudewo, Fadia Arafiq, Muhammad Fikri Thobari, Syamsul Auliya Rachman, Gatut Sunu Wibowo, Edison, Suhardiman Amby, Syah Afandin, dan Etik Suryani sebagai tersangka dugaan korupsi.
KPK berharap pembahasan RUU Pembatasan uang kartal segera dituntaskan DPR. Regulasi itu dinilai menjadi fondasi penting untuk memperkuat pencegahan korupsi dan menjaga integritas pemilu. (*)
Editor: Yulian Saputra


