Poin Penting
- KPK mendalami pertemuan Suhardiman Amby dengan Raja Juli dan pejabat Kementerian Kehutanan.
- Penyidik menelusuri dugaan aliran dana 46.500 dolar Singapura yang dikaitkan dengan Menteri Kehutanan.
- KPK masih mengembangkan penyidikan dugaan gratifikasi dan pelepasan kawasan hutan dalam perkara Kuansing.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan dugaan gratifikasi dengan menelusuri pertemuan Bupati Kuantan Singingi nonaktif bersama Raja Juli Antoni.
Penyidik mengusut isi pembahasan dalam audiensi tersebut sebagai bagian dari perkara yang sedang berjalan.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN pada 23 Juli 2026.
Mereka dimintai keterangan mengenai pertemuan Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan beserta jajaran kementerian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi diperiksa terkait pertemuan itu.
“Para saksi yang hadir dalam pemeriksaan, yaitu DAS, SRT, dan DAD, dimintai keterangan terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut,” ujarnya, dikutip Antara, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya
KPK Dalami Peran Raja Juli Lewat Materi Pertemuan
Budi menjelaskan pemeriksaan menghasilkan informasi mengenai materi pembahasan dalam audiensi tersebut. Fokus pembicaraan mencakup alih fungsi kawasan hutan dan penggunaan skema perhutanan sosial.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” kata Budi.
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang
Selain mendalami pertemuan, KPK menelusuri dugaan aliran uang kepada Raja Juli. Penyidik menduga Suhardiman sempat mengumpulkan dana sebesar 46.500 dolar Singapura.
Menurut Budi, uang itu dikumpulkan dalam rupiah dari kepala desa, camat, serta koperasi unit desa. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura sebelum diduga diberikan kepada Menteri Kehutanan.
“Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ,” ujar Budi.
KPK masih mendalami apakah seluruh uang tersebut benar-benar diterima oleh penerima yang dituju.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa uang sebesar 12.500 dolar Singapura telah diserahkan dan kemudian disita saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
Baca juga: Skandal Amplop Menhut Raja Juli, Lapor KPK setelah OTT Bupati Kuansing
Perkara Bermula dari OTT Kuansing
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 29 Juni 2026 di Kuantan Singingi dan Jakarta. Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan sepanjang 2021–2026.
Penyidik juga mengusut dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai perkara mencuat, Raja Juli menjelaskan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026. Ia mengaku memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isinya.
Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi. Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak menerima laporan tersebut. Alasannya, penyidik sedang mengusut dugaan pemberian itu dalam perkara yang sama.
Dengan demikian, penyidikan terhadap Raja Juli dan rangkaian pertemuan terkait masih terus didalami. (*)
Editor: Galih Pratama


