Nasional

KPK Dalami Kronologi Pembagian Kuota Haji Tambahan ke Yaqut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, Senin, 1 September 2025. Fokus penyidik adalah kronologi pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 H/2024 M.

“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Senin, 1 September 2025.

Budi menambahkan, KPK juga mendalami dugaan aliran uang dari pembagian kuota tambahan tersebut kepada Yaqut.

Baca juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Cholil Punya Harta Segini

Yaqut diperiksa hampir tujuh jam, mulai pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB. Ini merupakan pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam penyidikan kasus kuota haji.

Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun Lebih

KPK sebelumnya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa Yaqut dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini. Hasil awal menyebut nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK

Kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara setara (50:50), atau 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi berbeda, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Tangkap Potensi IPO WBSA, IPOT Permudah Akses Pembelian Investor Ritel

Poin Penting WBSA siap melantai di BEI dengan melepas 1,8 miliar saham (20,75 persen) di… Read More

54 mins ago

Dalam 5 Tahun, Setoran Zakat BSI Tembus Rp1,07 Triliun

Poin Penting Total zakat BSI mencapai Rp1,07 triliun dalam periode 2021 hingga 2025 dengan tren… Read More

11 hours ago

Bank Sinarmas Ajak Nasabah Menabung Sekaligus Donasi Sosial lewat Tabungan Simas Share

Poin Penting Bank Sinarmas meluncurkan Simas Share dengan konsep menabung sekaligus berdonasi dari bunga tabungan… Read More

13 hours ago

Tingkatkan Nilai Tambah, Alfamart Gandeng Layar Digi Hadirkan Bioskop Mini

Poin Penting Alfamart menghadirkan inovasi micro cinema pertama di gerai Gading Serpong bekerja sama dengan… Read More

13 hours ago

BTN Kuasai 72 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi, Penyaluran Tembus Rp3,65 T

Poin Penting BTN mendominasi pasar KPR subsidi dengan pangsa 72 persen hingga Maret 2026, jauh… Read More

14 hours ago

Prabowo Gaspol Perkuat Kerja Sama dengan Korea Selatan, Ini Sasarannya

Poin Penting Prabowo Subianto bertemu Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung untuk mempererat hubungan bilateral… Read More

14 hours ago