Nasional

KPK Dalami Kronologi Pembagian Kuota Haji Tambahan ke Yaqut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, Senin, 1 September 2025. Fokus penyidik adalah kronologi pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 H/2024 M.

“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Senin, 1 September 2025.

Budi menambahkan, KPK juga mendalami dugaan aliran uang dari pembagian kuota tambahan tersebut kepada Yaqut.

Baca juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Cholil Punya Harta Segini

Yaqut diperiksa hampir tujuh jam, mulai pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB. Ini merupakan pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam penyidikan kasus kuota haji.

Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun Lebih

KPK sebelumnya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa Yaqut dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini. Hasil awal menyebut nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK

Kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara setara (50:50), atau 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi berbeda, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

SeaBank Kantongi Laba Rp678,4 Miliar pada 2025, Melesat 79 Persen

Poin Penting SeaBank mencatat laba bersih Rp678,4 miliar di 2025, tumbuh 79 persen yoy, melanjutkan… Read More

22 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini (2/3): Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket

Poin Penting Harga emas di Pegadaian (Antam, Galeri24, UBS) kompak naik pada 2 April 2026,… Read More

43 mins ago

Peringati Hari Perempuan Internasional, Generali Indonesia Gelar Talkshow

Acara ini merupakan bagian dari perayaan Hari Perempuan Internasional 2026 dan wujud komitmen Generali Indonesia… Read More

47 mins ago

IHSG Masih Rawan Terkoreksi, Berikut 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting IHSG masih rawan koreksi ke area 6.745–6.849, namun skenario terbaik berpotensi menguat ke… Read More

51 mins ago

Tangkap Potensi IPO WBSA, IPOT Permudah Akses Pembelian Investor Ritel

Poin Penting WBSA siap melantai di BEI dengan melepas 1,8 miliar saham (20,75 persen) di… Read More

2 hours ago

Dalam 5 Tahun, Setoran Zakat BSI Tembus Rp1,07 Triliun

Poin Penting Total zakat BSI mencapai Rp1,07 triliun dalam periode 2021 hingga 2025 dengan tren… Read More

12 hours ago