Nasional

KPK Dalami Kronologi Pembagian Kuota Haji Tambahan ke Yaqut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, Senin, 1 September 2025. Fokus penyidik adalah kronologi pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 H/2024 M.

“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Senin, 1 September 2025.

Budi menambahkan, KPK juga mendalami dugaan aliran uang dari pembagian kuota tambahan tersebut kepada Yaqut.

Baca juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Cholil Punya Harta Segini

Yaqut diperiksa hampir tujuh jam, mulai pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB. Ini merupakan pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam penyidikan kasus kuota haji.

Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun Lebih

KPK sebelumnya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa Yaqut dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini. Hasil awal menyebut nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK

Kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara setara (50:50), atau 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi berbeda, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Ekspansi Ritel, MR.DIY Indonesia Siap Tambah 270 Toko dan Flagship Store di 2026

Poin Penting MR.DIY Indonesia menargetkan pembukaan sekitar 270 toko baru pada 2026. Ekspansi didukung arus… Read More

4 hours ago

Geopolitik dan Harga Minyak Bayangi Ekonomi 2026, Permata Bank Lakukan Strategi Ini

Poin Penting Ekonom Permata Bank menilai geopolitik dan pasar global menjadi tantangan ekonomi 2026. Konflik… Read More

4 hours ago

Klaim Bencana Sumatra Belum Tuntas, Jasindo Targetkan Finalisasi Mei 2026

Poin Penting Jasindo masih memverifikasi kerusakan aset akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Nilai kerugian… Read More

5 hours ago

Ekonom Ingatkan PR Besar Pimpinan Baru OJK, dari Pasar Modal hingga Risiko BPR

Poin Penting Ekonom Permata menilai kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Transformasi integritas… Read More

6 hours ago

ICDX Gelar Commodity Outlook 2026

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengadakan ICDX… Read More

6 hours ago

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Poin Penting KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji.… Read More

6 hours ago