Nasional

KPK Dalami Kronologi Pembagian Kuota Haji Tambahan ke Yaqut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, Senin, 1 September 2025. Fokus penyidik adalah kronologi pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 H/2024 M.

“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Senin, 1 September 2025.

Budi menambahkan, KPK juga mendalami dugaan aliran uang dari pembagian kuota tambahan tersebut kepada Yaqut.

Baca juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Cholil Punya Harta Segini

Yaqut diperiksa hampir tujuh jam, mulai pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB. Ini merupakan pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam penyidikan kasus kuota haji.

Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun Lebih

KPK sebelumnya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa Yaqut dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini. Hasil awal menyebut nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK

Kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara setara (50:50), atau 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi berbeda, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Petinggi OJK Mundur Beruntun, Ekonom Desak Konsolidasi Cepat Demi Jaga Stabilitas

Poin Penting Ekonom desak konsolidasi cepat OJK menyusul pengunduran diri beruntun petinggi agar roda organisasi… Read More

11 hours ago

Timing Mundur Petinggi OJK Dinilai Tepat untuk Redam Gejolak Pasar

Poin Penting Mahendra Siregar (Ketua), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua), dan dua pejabat OJK lainnya mengundurkan… Read More

11 hours ago

Jejak Karier Mirza Adityaswara, Wakil Ketua DK OJK yang Mundur di Tengah Gejolak IHSG

Poin Penting Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DK OJK tak lama setelah… Read More

12 hours ago

Empat Petinggi OJK Mundur, CELIOS Waspadai Guncangan Ekonomi RI

Poin Penting Empat petinggi OJK mengundurkan diri dalam waktu berdekatan, memicu kekhawatiran terhadap stabilitas dan… Read More

12 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Jiwa Unit Link

Generali Indonesia luncurkan GEN Prime Link, produk asuransi jiwa unit link atau PAYDI yang memiliki… Read More

13 hours ago

Ketua, Wakil Ketua, dan Satu Komisioner OJK Mundur, Siapa Menyusul?

Poin Penting Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari… Read More

13 hours ago