News Update

KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Riau

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Kementerian Imigrasi agar melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri sebanyak lima orang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, surat pencegahan terhadap lima orang itu diajukan KPK pada 16 Januari 2025. Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.

“Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia,” ujar Tessa, di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.

Baca juga: Fokus Efisiensi, Presiden Prabowo Pangkas Uang Perjalanan Dinas: Bisa Hemat Rp20 Triliun 

Kelima orang yang dikenai larangan bepergian ke luar negeri itu adalah Yunannaris, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek tahun 2018; Gusrizal, pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Detail Engineering Design (DED) dari PT Plato Isoiki; serta Triandi Chandra, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.

Sementara, dua orang lainnya, yaitu Elpi Sandra, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga; dan Nurbaiti, Kepala PT Yodya Karya Cabang Pekanbaru, yang mengerjakan proyek konsultan manajemen konstruksi flyover di Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta pada 2018.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik, karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” imbuh Tessa.

Baca juga: KPK Berhasil Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Menurut informasi yang dihimpun, proses penyidikan terhadap kasus ini dimulai pada 10 Januari 2025, dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidikan masih terus berlangsung,” pungkas Tessa.

Perhitungan Sementara Kerugian Negara

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar. Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek flyover ini pada 2018 sebesar Rp159 miliar, namun perhitungan HPS tersebut tidak dilakukan dengan detail.

“Pada 26 Januari 2018, diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan Flyover Simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp159.384.251.000,” kata Asep, belum lama ini.

KPK berencana menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung lebih rinci kerugian negara yang timbul akibat kasus ini. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Riset HID: 73 Persen Perusahaan Prioritaskan Manajemen Identitas di Tengah Ancaman Siber

Poin Penting Menurut riset HID 73 persen perusahaan global kini memprioritaskan manajemen identitas seiring meningkatnya… Read More

18 mins ago

Menguak Dugaan Kegagalan KAP dan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Skandal Kredit Sritex

Jakarta - Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait kasus kredit macet PT… Read More

2 hours ago

Top! Laba Bank Kalbar Februari 2026 Tumbuh 14,81 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Poin Penting Hingga Februari 2026, Bank Kalbar mencetak laba Rp98,71 miliar, naik 14,81 persen (yoy),… Read More

3 hours ago

Analis Elev8 Ungkap Anak Muda Punya Pandangan Baru Soal Sukses Finansial

Poin Penting Milenial dan Gen Z tidak lagi terpaku pada indikator tradisional seperti kepemilikan rumah,… Read More

12 hours ago

OJK Hormati Putusan KPPU atas 97 Pindar, Fokus Jaga Stabilitas Industri

Poin Penting OJK menghormati putusan KPPU yang menjatuhkan sanksi kepada 97 pindar atas pelanggaran persaingan… Read More

17 hours ago

Kinerja Ciamik, Hartadinata Abadi (HRTA) Raih Pendapatan Rp44,55 T di 2025

Poin Penting Kinerja melonjak signifikan, pendapatan HRTA naik 144,39% menjadi Rp44,55 triliun dan laba bersih… Read More

19 hours ago