KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Riau

KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Riau

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Kementerian Imigrasi agar melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri sebanyak lima orang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, surat pencegahan terhadap lima orang itu diajukan KPK pada 16 Januari 2025. Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.

“Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia,” ujar Tessa, di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.

Baca juga: Fokus Efisiensi, Presiden Prabowo Pangkas Uang Perjalanan Dinas: Bisa Hemat Rp20 Triliun 

Kelima orang yang dikenai larangan bepergian ke luar negeri itu adalah Yunannaris, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek tahun 2018; Gusrizal, pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Detail Engineering Design (DED) dari PT Plato Isoiki; serta Triandi Chandra, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.

Sementara, dua orang lainnya, yaitu Elpi Sandra, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga; dan Nurbaiti, Kepala PT Yodya Karya Cabang Pekanbaru, yang mengerjakan proyek konsultan manajemen konstruksi flyover di Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta pada 2018.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik, karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” imbuh Tessa.

Baca juga: KPK Berhasil Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Menurut informasi yang dihimpun, proses penyidikan terhadap kasus ini dimulai pada 10 Januari 2025, dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidikan masih terus berlangsung,” pungkas Tessa.

Perhitungan Sementara Kerugian Negara

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar. Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek flyover ini pada 2018 sebesar Rp159 miliar, namun perhitungan HPS tersebut tidak dilakukan dengan detail.

“Pada 26 Januari 2018, diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan Flyover Simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp159.384.251.000,” kata Asep, belum lama ini.

KPK berencana menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung lebih rinci kerugian negara yang timbul akibat kasus ini. (*)

Related Posts

Top News

News Update