Poin Penting
- Dugaan korupsi rektor Unsoed mengungkap harga kursi mahasiswa jalur mandiri hingga Rp500 juta.
- KPK menetapkan Rektor Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
- KPK menyita Rp764 juta dan menemukan dugaan penerimaan uang hingga pembelian tiga bidang tanah.
Jakarta – Kasus dugaan korupsi rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengungkap praktik jual beli kursi mahasiswa jalur mandiri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan harga kursi yang ditawarkan mencapai Rp500 juta per mahasiswa.
Temuan tersebut menjadi bagian dari perkara yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. KPK menetapkan Sodiq sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Kelima tersangka lainnya ialah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo. Empat tersangka lainnya adalah ES, DMW, AW, dan MYN.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
Dugaan Korupsi Rektor Unsoed Ungkap Harga Kursi Capai Rp500 Juta
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap dugaan transaksi kursi mahasiswa. Nilainya berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta untuk setiap calon mahasiswa.
KPK menemukan komunikasi antara seorang guru dan ES. Guru tersebut diduga mengoordinasikan sejumlah siswa dari sekolahnya.
“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Taufik dikutip Antara, Sabtu (22/8).
Guru tersebut kemudian berkomunikasi dengan ES melalui WhatsApp. Percakapan itu membahas kuota dan harga setiap calon mahasiswa.
“Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” ujar Taufik.
Temuan tersebut menunjukkan dugaan transaksi melibatkan pihak internal dan eksternal kampus. Guru diduga menjadi penghubung sejumlah calon mahasiswa dengan pihak kampus.
KPK juga mengungkap dugaan permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa. Uang tersebut disebut untuk satu calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Permintaan itu diduga dilakukan Norman melalui DMW dan AW. Orang tua tersebut memenuhi permintaan, tetapi anaknya tetap tidak lulus.
Rektor Diduga Beri Akses Kelulusan setelah Terima Rp1,12 Miliar
KPK juga mengungkap dugaan transaksi Rp1,12 miliar melalui Kepala Bagian Akademik Unsoed ES. Uang tersebut disebut berasal dari salah satu pengepul calon mahasiswa.
ES kemudian melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Sodiq. Setelah itu, Sodiq diduga memberikan akses user id kepada ES.
“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval,” kata Taufik.
Akses tersebut diduga digunakan untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa yang telah membayar. KPK menilai kewenangan sistem menjadi bagian penting dalam perkara.
Sodiq juga diduga memberikan arahan kepada keponakannya, MYN. Arahan tersebut berkaitan dengan penerimaan uang selama seleksi jalur mandiri 2025 dan 2026.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO selaku Rektor kepada MYN,” kata Taufik.
MYN kemudian diduga menerima uang hingga Rp680 juta. KPK menyebut uang tersebut digunakan untuk membeli tiga bidang tanah.
Aset tersebut kemudian diatasnamakan MYN. KPK menyebut MYN berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang.
Baca juga: Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah di Tengah Marak OTT KPK
KPK Sita Rp764 Juta dalam Perkara Penerimaan Mahasiswa
KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp764 juta dalam OTT tersebut. Nilai itu terdiri atas uang tunai Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta.
Uang tunai Rp665 juta ditemukan dari ruangan ES. Ia merupakan Kepala Bagian Akademik sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru.
“Jadi, barang bukti itu diamankan dari ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
OTT tersebut berlangsung pada 20 Agustus 2026. KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto dan 2 orang di Jakarta.
Dari seluruh pihak yang diamankan, sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Sodiq, Norman, ES, DMW, AW, dan MYN. Sementara Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Temukan 3 Klaster Dugaan Perkara
KPK menyebut dugaan praktik tersebut berlangsung selama penerimaan mahasiswa 2025 dan 2026. Penyidik menemukan tiga klaster dugaan perkara yang melibatkan Sodiq.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa. Klaster kedua berkaitan dengan penerimaan uang melalui MYN.
Klaster ketiga berkaitan dengan ES yang diduga menerima uang dari pengepul. Setelah itu, Sodiq diduga memberikan akses sistem untuk persetujuan kelulusan.
KPK menilai kewenangan dalam sistem penerimaan menjadi titik rawan. Otoritas yang memiliki akses penuh dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi,” kata Taufik.
Menurut KPK, kondisi tersebut dapat memunculkan abuse of power. Orang tua calon mahasiswa berada dalam posisi yang tidak seimbang dengan pemegang otoritas.
Enam tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan. KPK akan mendalami aliran uang, aset, dan peran masing-masing tersangka.
Temuan harga kursi hingga Rp500 juta menjadi bagian paling mencolok dalam perkara ini. Kasus dugaan korupsi rektor Unsoed kini menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berjalan. (*)
Editor: Yulian Saputra


