Jakarta – Kasus hukum yang menyeret PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (Sinarmas MSIG Life) tak kunjung usai. Terbaru, sebanyak 13 nasabah mengaku menjadi korban penipuan hingga miliaran rupiah di Manado.
Emmy Limangu, salah satu korban menceritakan, uang yang mereka telah depositokan sejak tahun 2018 lalu disalahgunakan oleh oknum perusahaan. Akibatnya, ia dan 12 nasabah lainnya mengalami total kerugian mencapai Rp133 miliar.
Menurutnya, para korban sendiri sudah menempuh jalur hukum. Namun, hingga kini laporan yang masuk ke Polda Sulawesi Utara sejak 2020 itu tak kunjung menemui titik terang.
“Mereka melarang kami untuk tidak bersuara dan bakal menggantinya namun sampai saat ini tidak kunjung ada realisasinya,” ungkap Emmy.
Dirinya pun menuntut asuransi Sinarmas MSIG Life untuk mengembalikan uang kepada para korban oleh mantan agen perusahaan Swita Glorite Supit.
Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life Renova Siregar mengakui adanya laporan yang diajukan korban kepada pihaknya.
Pihaknya menegaskan, akan selalu siap mematuhi proses hukum yang berlandaskan kepada prinsip keadilan.
“Perusahaan akan selalu mengutamakan nilai-nilai good corporate governance dan kami akan selalu taat pada hukum yang berlaku di setiap negara di mana kami berada,” jelasnya saat dikonfirmasi Infobanknews, Rabu, 24 Mei 2023.
Dalam kasus 13 nasabah yang mengaku telah melakukan pembayaran premi dengan total sebesar Rp133 miliar, pihaknya mengatakan pembayaran tersebut diketahui tidak dilakukan ke rekening perusahaan.
“Proses verifikasi yang dilakukan mengalami cukup banyak kendala karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi mantan agen,” terangnya.
Bahkan, Sebagian transaksi, kata dia dilakukan secara tunai dan selebihnya dilakukan dengan transfer.
“Namun, ada juga nasabah yang malah mengaku bukti-buktinya sudah hilang dan tidak berada di tangan korban,” pungkasnya.(*)
Editor: Galih