Korban Meninggal KMP Tunu Pratama Jaya Dapat Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja

Korban Meninggal KMP Tunu Pratama Jaya Dapat Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja

Jakarta – Korban meninggal dunia akibat insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Rabu, 2 Juli 2025, dipastikan akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rubi Handojo menuturkan, pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi atas data korban meninggal dunia melalui surat rekomendasi pihak berwenang.

“Jasa Raharja akan memberikan santunan bagi keluarga korban meninggal dunia dan memenuhi syarat administrasi lengkap, salah satunya surat rekomendasi dari pihak yang berwenang,” ujar Rubi dikutip ANTARA, Senin, 7 Juli 2025.

Baca juga: Back to Basic, Kembalikan Jasa Raharja ke Khitahnya!

Ia menjelaskan bahwa surat rekomendasi dari pihak berwenang tersebut bisa berasal dari PT ASDP, Pemerintah Daerah, hingga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Selanjutnya, Jasa Raharja juga akan melakukan verifikasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mencocokkan nama korban dengan anggota keluarga sebagai dasar penyaluran santunan.

“Nantinya kalau data sudah cocok, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia akan kami berikan masing-masing Rp50 juta,” imbuhnya.

Baca juga: Sinergi CoB BPJS, Jasa Raharja, dan Asuransi Komersial

Sementara itu, Jasa Raharja juga akan menanggung biaya pengobatan bagi korban luka-luka.

Kronologi dan Data Korban

Adapun KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali tersebut mengangkut sebanyak 65 orang, terdiri dari 53 penumpang dan 12 anak buah kapal (ABK), serta membawa 22 unit kendaraan.

Berdasarkan data posko SAR Gabungan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, hingga pencarian hari keempat telah ditemukan 6 orang meninggal dunia, 30 orang selamat, dan 29 korban lainnya masih dalam proses pencarian. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62