Yogyakarta – Konsentrasi kepemilikan perusahaan pada satu pihak tertentu berkorelasi negatif terhadap nilai perusahaan. Dengan kata lain, semakin besar hak kendali perusahaan (hak voting) pada satu pihak tertentu (pemilik pengendali) akan memperbesar risiko ekspropriasi terhadap pemegang saham minoritas. Namun, konsentrasi kepemilikan tidak terbukti mempengaruhi risiko perusahaan.
Demikian pernyataan tersebut diungkapkan Friderica Widyasari Dewi dalam ujian terbuka untuk meraih doktor Sekolah Pascasarjana, Ilmu Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Sabtu, 26 Januari 2019. Menurutnya, identitas pemilik pengendali memiliki pengaruh yang berbeda terhadap nilai perusahaan dan risiko.
Frederica Widyasari Dewi dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude. Disertasi Frederica berjudul Analisis Dampak Struktur Kepemilikan terhadap Nilai Perusahaan dan Risiko pada Perusahaan yang Tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini menemukan hal baru. Perusahaan yang dikendalikan pemerintah cenderung memiliki kinerja yang lebih baik dibanding perusahaan yang dikendalikan oleh non pemerintah. Sementara itu, kepemilikan oleh individu justru menurunkan nilai perusahaan.
Baca juga: Friderica: BUMN Cenderung Memiliki Kinerja Yang Lebih Baik
”Secara empiris penelitian ini menunjukan bahwa semakin besar potensi ekspropriasi, yang diukur dengan perbedaan antara hak kendali dan arus kasnya, maka semakin besar pula risiko total perusahaan dan semain rendah nilainya,” ujar Friderica yang merupakan doktor ke 4.438 dari UGM ini.
Seperti diungkapkan Friderica yang sehari-hari menjadi Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan bukti-bukti empiris dari penelitian yang melibatkan perusahaan publik (2011-2015) ini, kebijakan yang dapat disarankan adalah untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan. Tujuannya, diungkapkan Frederica (Kiki), untuk mengurangi kesenjangan informasi antara pemegang saham mayoritas dan minoritas.
“Khususnya kebijakan keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan dan kepemilikan ultimatnya serta kebijakan yang melindungi investor minoritasnya” papar Kiki yang pernah menjadi direktur BEI periode 2009-2015.
Hasil penelitian Friderica ini menyediakan bukti relevansinya dikeluarkan POJK Nomor 7,8, 11 Tahun 2017, yang mewajibkan perusahaan untuk melaporkan kepenilikan baik langsung maupun tak langsung. Menurut Friderica, laporan kepemilikan ultimat tersebut tidak hanya untuk OJK, namun juga untuk publik. “Hal ini untuk memudahkan investor menemukan informasi kepemilikan perusahaan,” lanjut Friderica. (*)